Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap segala bentuk perusakan hutan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang meliputi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Agung Dodit Muliawan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan sistematis guna mengatasi aneka kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan, dengan fokus utama pada praktik pertambangan liar di area hutan lindung. Pernyataan ini disampaikan dalam kerangka upaya perlindungan ekosistem kritis yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara.
Operasi Penertiban dan Pemulihan Lingkungan di Kawasan Strategis IKN
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN telah melaksanakan serangkaian operasi lapangan yang mencakup pemulihan lahan terdampak serta kegiatan edukasi preventif kepada komunitas setempat. Upaya teknis dilakukan bersamaan dengan pemasangan rambu larangan aktivitas tambang di zona-zona rawan, khususnya di dalam kawasan hutan yang berstatus lindung. Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, sebagai salah satu kawasan konservasi utama di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi prioritas pengamanan dari ancaman perambahan dan eksploitasi sumber daya tanpa izin. Satgas menerapkan prinsip penegakan hukum tanpa kompromi, dengan sasaran operasi meliputi:
- Lahan bekas tambang ilegal di dalam dan sekitar delineasi IKN
- Jalur transportasi dan logistik yang digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal
- Lokasi yang rawan terhadap perambahan baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara
Strategi Pengawasan Terpadu dan Keterlibatan Masyarakat
Otorita IKN mengimplementasikan pendekatan multi-sektor melalui peningkatan intensitas patroli darat dan udara, disertai dengan sosialisasi regulasi keamanan wilayah kepada para pemangku kepentingan. Mekanisme pelibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan dioptimalkan dengan membuka saluran pelaporan khusus yang terintegrasi. Untuk memperkuat kapasitas pengendalian, telah dibentuk satuan tugas lintas kementerian sejak tahun 2023, yang berfungsi sebagai institusi koordinatif untuk kegiatan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah yurisdiksi IKN. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekologis kawasan strategis nasional.
Koordinasi operasional antara OIKN, pemerintah daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, serta instansi keamanan terus ditingkatkan guna menciptakan sistem pengawasan yang real-time dan responsif. Data kerawanan wilayah diperbarui secara berkala, dengan pemetaan titik panas aktivitas ilegal menjadi basis perencanaan operasi. Pendekatan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, agar tidak tergiur untuk terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, diperlukan sinergi kebijakan yang berkelanjutan antara Otorita IKN dan pemerintah kabupaten dalam hal penguatan regulasi tata ruang, peningkatan anggaran untuk pengawasan lingkungan, serta percepatan proses perizinan berusaha yang transparan dan ramah lingkungan. Rekomendasi operasional mencakup pembentukan posko terpadu pengaduan masyarakat di tingkat kecamatan serta integrasi data perizinan pertambangan dan kehutanan dalam satu platform digital guna meminimalisasi celah penyalahgunaan izin dan praktik ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto dan sekitarnya.