Pada Selasa, 19 Mei 2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan khusus kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Jakarta. Mendagri menegaskan Pemda memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga dan memperkuat stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah administrasinya. Rapat yang juga dihadiri oleh Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta para Gubernur dari wilayah tersebut, memfokuskan pembahasan pada optimalisasi tiga forum kunci: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Tim TPKS).
Forkopimda sebagai Pusat Koordinasi Strategis Pimpinan Daerah
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan forum strategis yang mempertemukan seluruh unsur pimpinan daerah dengan kewenangan besar dalam satu meja koordinasi. Forum ini secara reguler melibatkan Pangdam, Kapolda, dan Kajari, bersama dengan kepala daerah, untuk membahas dan mengantisipasi dinamika keamanan daerah. Kehadiran para Gubernur, termasuk Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam rapat ini menegaskan komitmen tingkat tinggi terhadap fungsi Forkopimda. Forum ini dirancang untuk menjadi motor penggerak sinergi antar-instansi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan daerah.
Pengaktifan Tim TPKS dan FKUB dalam Kerangka Regulasi Daerah
Sementara FKUB berperan vital terutama di daerah dengan indikator kerawanan terkait isu keagamaan, meski masih menghadapi tantangan operasional seperti keterbatasan anggaran, penguatan Tim TPKS mendapat penekanan khusus sebagai amanat regulasi. Pembentukan dan pengaktifannya merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mendagri menegaskan bahwa tim ini memiliki fungsi integral dalam menyusun rencana aksi penanganan konflik, yang mencakup:
- Fase pencegahan melalui pemetaan potensi konflik sosial
- Fase penghentian konflik aktif dengan mekanisme respons cepat
- Fase pemulihan pascakonflik untuk mengembalikan stabilitas sosial dan ekonomi daerah
Koordinasi lintas sektor ini menjadi sangat relevan bagi wilayah Maluku dan Nusa Tenggara, yang memiliki karakter sosial dan geografis spesifik. Optimalisasi Tim TPKS oleh Pemda diharapkan dapat membangun sistem deteksi dan penanganan konflik yang lebih terstruktur dan responsif, sehingga meminimalisasi dampak gangguan terhadap keamanan daerah dan ketertiban umum.
Untuk memastikan arahan ini dapat diimplementasikan secara efektif, pemerintah daerah di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara perlu melakukan langkah-langkah konkret. Rekomendasi strategis termasuk melakukan revitalisasi dan penyegaran anggota Forkopimda secara periodik, mengalokasikan anggaran operasional yang memadai khusus untuk FKUB dan Tim TPKS, serta mengintegrasikan data dan laporan dari kedua forum tersebut ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Hal ini akan menjadikan upaya menjaga stabilitas bukan hanya sebagai fungsi reaktif, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang proaktif dan berkelanjutan.