|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Makassar Darurat Sabu, Polrestabes Gulung 141 Tersangka, Barang B...
Regional

Makassar Darurat Sabu, Polrestabes Gulung 141 Tersangka, Barang Bukti Senilai Rp1,8 Miliar

Makassar Darurat Sabu, Polrestabes Gulung 141 Tersangka, Barang Bukti Senilai Rp1,8 Miliar

Operasi Polrestabes Makassar pada Maret-April 2026 berhasil menggulung jaringan narkoba dengan menangkap 141 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp1,8 miliar. Kasus ini mengungkap pola kerawanan wilayah lintas daerah, melibatkan Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur, dengan modus operandi yang memanfaatkan teknologi digital dan titik transit publik. Temuan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas wilayah dan penguatan sistem monitoring untuk penanganan kejahatan narkoba yang terintegrasi.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan menggulung jaringan peredaran sabu serta tembakau sintetis dalam operasi intensif yang dilaksanakan selama periode Maret hingga April 2026 di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Operasi ini menghasilkan penangkapan 141 tersangka dari 89 laporan polisi dan penyitaan barang bukti dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar, yang terdiri dari sabu seberat 1,5 kilogram dan tembakau sintetis satu kilogram. Keberhasilan ini menunjukkan upaya serius aparat keamanan dalam menanggulangi kejahatan narkoba di kawasan urban.

Pola Kerawanan dan Modus Operandi Jaringan di Wilayah Sulawesi Selatan

AKBP Lulik Febyantara, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, menyatakan bahwa pengungkapan ini berdampak signifikan dengan estimasi menyelamatkan 13.000 jiwa dari bahaya narkotika dan menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sekitar Rp40 miliar. Operasi mengidentifikasi dua jaringan utama dengan pola lintas wilayah yang menjadi indikator kerawanan wilayah. Analisis modus operandi menunjukkan adaptasi jaringan terhadap perkembangan teknologi dan sistem logistik. Berikut adalah rincian pola yang teridentifikasi:

  • Jaringan pertama melibatkan peredaran antara Kabupaten Luwu Timur dan Kota Makassar, yang diungkap pada akhir Februari 2026.
  • Jaringan kedua terungkap pada 26 Maret 2026 di Halte Bus Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, dengan penangkapan tiga tersangka kurir yang menjalankan perintah dari orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Modus operandi meliputi penggunaan media sosial untuk koordinasi dan transaksi, penyamaran narkotika dalam kemasan produk konsumsi sehari-hari (seperti kerupuk), serta operasi kurir yang dikendalikan dari luar wilayah penangkapan.

Analisis Indikator Kerawanan Wilayah dan Implikasi bagi Tata Kelola Daerah

Kasus ini menyoroti pola kerawanan wilayah terkait kejahatan narkoba di Sulawesi Selatan yang tidak lagi terkonsentrasi secara spasial di pusat kota, tetapi membentuk jaringan distribusi yang menghubungkan kabupaten dan kota. Pengungkapan di titik transit publik seperti halte bus di Panakukang mengindikasikan kerentanan lokasi strategis terhadap aktivitas peredaran gelap. Komposisi 141 tersangka, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengendali, menggambarkan struktur kejahatan yang kompleks dan berlapis, yang memerlukan pendekatan penanganan multidimensi. Data operasi ini menjadi dasar penting untuk pemetaan kerawanan wilayah yang komprehensif, dengan indikator kunci sebagai berikut:

  • Peta sebaran lokasi pengungkapan dan penangkapan, mencakup Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur.
  • Identifikasi titik rawan transit dan distribusi, termasuk terminal, halte, pusat keramaian, dan kawasan logistik.
  • Analisis perkembangan modus operandi, khususnya pemanfaatan platform digital dan teknik penyamaran dalam rantai pasok.

Berdasarkan temuan operasi tersebut, Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah kabupaten/kota lain di wilayah Sulawesi Selatan perlu memperkuat kolaborasi lintas wilayah dan sektor dalam kerangka penanganan kejahatan narkoba. Rekomendasi strategis mencakup peningkatan kapasitas monitoring terhadap aktivitas digital yang berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal, serta penguatan sistem keamanan dan pengawasan di titik-titik transit publik. Sinergi antara aparat penegak hukum, dinas terkait, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ketahanan wilayah terhadap ancaman peredaran narkotika.

Entitas dalam Berita
Tokoh: AKBP Lulik Febyantara
Organisasi: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Satresnarkoba Polrestabes Makassar
Lokasi: Makassar, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Panakukang, Jalan Urip Sumoharjo
Berita Terkait