|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun
Nasional

Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun

Kronologi Penangkapan Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun

Satresmob Bareskrim Polri menangkap perakit senjata api ilegal berpengalaman 20 tahun di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pengungkapan dimulai dari penangkapan broker di Jatinangor, Sumedang, yang mengungkap jaringan pasokan untuk pelaku street crime dan pemburu liar. Kasus ini menjadi indikator penting untuk pemetaan kerawanan wilayah terkait peredaran senjata ilegal di kawasan Priangan Timur, Jawa Barat.

Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Polri (Satresmob Bareskrim Polri) pada Senin, 6 April 2026, berhasil menangkap satu tersangka pelaku pembuatan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka berinisial Tatang Sutardin alias Ki Bedil (TS) ditetapkan berdasarkan dugaan peranannya sebagai perakit utama berbagai jenis senpi ilegal, termasuk revolver, senapan, dan pistol, yang telah beroperasi selama kurang lebih dua dasawarsa. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi titik terang dalam upaya pemetaan pola dan jaringan kejahatan terorganisir di tingkat daerah.

Penelusuran Jaringan dan Pengungkapan Berbasis Bukti Material

Operasi penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus penahanan seorang broker bernama Aep Saepudin (AS) oleh Bareskrim di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari tangan AS, penyidik menyita barang bukti krusial berupa satu pucuk pistol SIG Sauer P226, sampel senjata laras panjang yang belum sempurna pengerjaannya, serta amunisi kaliber 22. Penelusuran lebih lanjut dari informasi yang diungkap AS membawa tim penyidik ke alamat tersangka TS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi kedua ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan posisi TS sebagai pelaku utama, termasuk:

  • Berbagai jenis dan kaliber amunisi dalam jumlah signifikan.
  • Beragam peralatan dan mesin yang secara spesifik digunakan untuk kegiatan merakit, merakit ulang, dan memodifikasi senjata api.
  • Komponen-komponen pendukung pembuatan senjata ilegal.

Kronologi ini menunjukkan pola kerja sama antar-pelaku (broker dan perakit) yang membentuk satu rangkaian pasokan ilegal di kawasan Priangan Timur, Provinsi Jawa Barat.

Implikasi terhadap Pemetaan Kerawanan dan Ancaman Keamanan Wilayah

Berdasarkan keterangan penyidik, TS diketahui memasok produk senjata api ilegal-nya terutama kepada pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan juga pemburu liar. Pola distribusi ini mengindikasikan dua potensi ancaman keamanan yang saling terkait. Pertama, peredaran senjata di lingkungan kriminal jalanan secara langsung berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan, angka perampasan, dan pembunuhan di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota di Jawa Barat. Kedua, aktivitas perburuan liar dengan senjata rakitan ilegal juga dapat memicu konflik sumber daya alam dan mengganggu ketertiban di kawasan perhutanan atau kawasan konservasi.

Lokasi penangkapan dan aktivitas TS yang berlangsung lama di Kabupaten Bandung, serta keterkaitannya dengan jaringan di Kabupaten Sumedang, menandai area rawan peredaran senjata ilegal di kawasan Priangan Timur. Fakta ini penting untuk dimasukkan dalam analisis kerawanan teritorial oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat, mengingat produk senjata ilegal dapat dengan mudah berpindah lintas kabupaten/kota dan memperumit penegakan hukum.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya supplier bahan baku dan pembeli dari kalangan tertentu. Pengembangan ini diharapkan dapat memetakan sepenuhnya alur peredaran senjata ilegal di Jawa Barat dan sekitarnya. Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah di wilayah terkait, koordinasi intensif antara Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepolisian sektor dalam melakukan patroli terpadu dan pemantauan kegiatan mencurigakan di area industri rumah tangga dan kawasan berhutan menjadi langkah preventif yang mendesak. Selain itu, sosialisasi masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata ilegal dan mekanisme pelaporan perlu ditingkatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan berbasis komunitas.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Tatang Sutardin, Ki Bedil, Aep Saepudin
Organisasi: Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Polri, Satresmob Bareskrim Polri, Polri
Lokasi: Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, Jatinangor, Sumedang, Rancaekek Kulon
Berita Terkait