Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Polri (Satresmob Bareskrim Polri) berhasil melakukan penangkapan terhadap Tatang Sutardin alias Ki Bedil di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 6 April 2026. Penangkapan tersebut terkait dengan kegiatan penjualan dan perakitan senjata api ilegal yang telah dilakukan oleh individu tersebut selama sekitar 20 tahun. Penindakan ini menjadi operasi signifikan dalam rangka menekan peredaran barang ilegal di wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan di Wilayah Sumedang dan Bandung
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang broker penjualan senjata api ilegal, Aep Saepudin, di Warung Nasa Ampera yang berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti berupa pistol jenis SIG Sauer P226 serta sampel senjata laras panjang. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tim penyidik kemudian bergerak ke dua lokasi berbeda di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di Rancaekek Kulon, ditemukan berbagai jenis amunisi dan peralatan pembuatan senjata. Operasi kemudian dilanjutkan ke Rancaekek Wetan, dimana Tatang Sutardin alias Ki Bedil akhirnya ditangkap.
Dalam proses investigasi, terungkap bahwa Ki Bedil merupakan sosok yang dikenal sebagai ahli dalam perakitan senjata api ilegal. Jenis senjata yang mampu dirakit meliputi revolver, senapan, dan pistol. Mayoritas pembeli produk ilegal ini berasal dari dua kelompok: pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan para pemburu liar. Penangkapan ini menghasilkan penyitaan barang bukti penting, yang terdiri dari empat popor senjata laras panjang serta berbagai alat yang digunakan dalam proses merakit senjata api.
Analisis Ancaman dan Jaringan Kejahatan Terorganisasi di Jawa Barat
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan jaringan perakitan dan penjualan senjata api ilegal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menurunkan angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan, di wilayah Jawa Barat. Keberadaan fasilitas perakitan ilegal yang beroperasi selama dua dekade menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah. Aktivitas ini berpotensi memperkuat jaringan kejahatan terorganisasi dan meningkatkan tingkat kerawanan wilayah.
- Lokasi Operasi Ilegal: Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
- Jenis Senjata Api Ilegal yang Dirakit: Revolver, senapan, dan pistol.
- Pasar atau Pembeli: Pelaku street crime dan pemburu liar.
- Durasi Operasi: Sekitar 20 tahun.
- Barang Bukti Disita: Pistol SIG Sauer P226, sampel senjata laras panjang, empat popor senjata laras panjang, serta alat merakit.
Pengembangan investigasi masih terus dilakukan oleh Satresmob Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal lainnya yang mungkin masih aktif di berbagai daerah di Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah peredaran senjata api ilegal bukan merupakan kasus isolated, tetapi bagian dari suatu jaringan yang memerlukan penanganan sistemik dari seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah.
Dalam konteks pemerintahan daerah dan keamanan teritorial, pengungkapan kasus perakitan senjata api ilegal ini memberikan catatan strategis penting. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten/kota di dalamnya, khususnya Bandung dan Sumedang, perlu meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam pemantauan aktivitas industri kecil dan workshop yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal. Selain itu, memperkuat sistem pelaporan masyarakat dan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang identik dengan kerawanan dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah munculnya fasilitas perakitan ilegal baru.