|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Tewaskan...
Regional

Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Tewaskan 9 Orang

Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Tewaskan 9 Orang

Longsor tambang ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menewaskan sembilan pekerja pada Rabu, 13 Mei 2026, menyoroti kerawanan keselamatan dan maraknya aktivitas PETI. Pemerintah daerah bersama Tim SAR gabungan telah mengevakuasi korban dan berkomitmen meningkatkan pengawasan serta penertiban. Insiden ini menuntut pendekatan preventif terpadu melalui pemetaan kerawanan wilayah dan kebijakan alternatif ekonomi.

Sebuah longsor tambang terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu, 13 Mei 2026, yang mengakibatkan sembilan korban jiwa. Kejadian kecelakaan kerja ini melibatkan para pekerja di kawasan perbukitan yang telah mengalami penggalian intensif tanpa pengamanan struktur yang memadai. Insiden ini menegaskan tingginya tingkat kerawanan wilayah terkait aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut, memerlukan respons cepat dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Kronologi Kejadian dan Faktor Pemicu Kerawanan

Berdasarkan laporan awal, kejadian diawali dengan intensitas hujan deras yang mengguyur kawasan tambang ilegal di perbukitan Sijunjung. Curah hujan tinggi tersebut menyebabkan kestabilan lereng bukit yang telah digali untuk aktivitas penambangan menjadi terganggu dan akhirnya ambruk, menimbun para pekerja yang sedang beraktivitas. Faktor kerawanan utama yang teridentifikasi mencakup:

  • Lokasi Tambang Ilegal: Aktivitas PETI beroperasi di kawasan perbukitan dengan struktur tanah yang rentan terhadap erosi dan pergerakan massa.
  • Minimnya Standar Keselamatan: Tidak adanya prosedur pengamanan lereng (slope stability) atau sistem peringatan dini di lokasi penambangan.
  • Kondisi Cuaca Ekstrem: Hujan deras menjadi pemicu langsung yang mempercepat proses destabilisasi lereng yang telah terganggu oleh aktivitas penggalian.
  • Akses dan Medan Terjal: Lokasi yang sulit dijangkau menghambat upaya pengawasan rutin oleh aparat dan memperparah risiko saat terjadi insiden.

Respons Pemerintah Daerah dan Upaya Penanganan

Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung bersama Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, unsur TNI, Polri, dan relawan segera dikerahkan untuk melakukan operasi pencarian dan evakuasi. Proses evakuasi menghadapi kendala signifikan akibat medan yang terjal dan potensi longsor susulan. Setelah melalui upaya intensif, kesembilan korban jiwa berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk proses pemakaman. Selain penanganan korban, Pemerintah Daerah juga menginstruksikan:

  • Peningkatan Pengawasan: Memperketat patroli dan pemantauan terhadap lokasi-lokasi PETI lain di wilayah Kabupaten Sijunjung.
  • Penertiban Hukum: Melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan, pemilik, atau pengelola aktivitas tambang ilegal tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
  • Koordinasi Lintas Instansi: Memperkuat sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Energi, serta aparat keamanan untuk pencegahan serupa.

Insiden ini bukanlah yang pertama dan memperlihatkan pola kerentanan yang berulang di sejumlah wilayah dengan aktivitas PETI tinggi. Fenomena ini menyoroti urgensi pemetaan kerawanan wilayah berbasis risiko bencana dan aktivitas ilegal. Kebijakan penertiban yang reaktif seringkali tidak cukup, diperlukan pendekatan preventif yang terintegrasi dengan pembangunan ekonomi alternatif bagi masyarakat di sekitar lokasi rawan.

Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dan pemerintah daerah lain dengan kondisi serupa, diperlukan langkah-langkah konkret meliputi: percepatan penyusunan dan implementasi peta rawan bencana khusus pertambangan ilegal; sosialisasi regulasi dan risiko PETI kepada masyarakat; serta penguatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi teknis dalam melakukan pengawasan aktif dan tindakan tegas sesuai peraturan daerah. Rekomendasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terulangnya korban jiwa akibat aktivitas yang tidak terkendali dan mengancam stabilitas kawasan.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Basarnas, TNI, Polri, Tim SAR
Lokasi: Sijunjung, Sumatera Barat, Kabupaten Sijunjung
Berita Terkait