Kegiatan unjuk rasa besar-besaran mewarnai lanskap sosial Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, pada 9 Mei 2026, yang dipicu oleh sengketa tanah adat antara komunitas masyarakat adat dan sebuah perusahaan pengembang. Aksi massa yang berasal dari beberapa kampung ini berpusat di kantor perusahaan dengan tuntutan utama pengakuan hak ulayat yang sah. Insiden ini menandai eskalasi dari konflik agraria yang telah berlarut-larut dan memerlukan perhatian serius dari instansi terkait, terutama Dinas Sosial Kabupaten Sorong yang telah turun tangan memfasilitasi proses mediasi.
Analisis Kronologi dan Titik Pangkal Konflik
Konflik yang mendasari unjuk rasa ini telah tercatat berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan kepala adat setempat. Akar persoalan utama terletak pada proses pemetaan wilayah yang dilakukan oleh perusahaan. Masyarakat adat menilai pemetaan tersebut mengabaikan dan tidak mengakui batas-batas adat yang telah ditetapkan dan diwariskan secara turun-temurun. Proses ini dinilai tidak partisipatif, sehingga melahirkan ketidakpercayaan dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat asli. Meskipun Dinas Sosial Kabupaten Sorong telah menjadi fasilitator dalam dialog antara pihak masyarakat dan perusahaan, hingga saat laporan ini dibuat, belum tercapai kesepakatan yang final dan mengikat bagi kedua belah pihak. Proses negosiasi masih menemui jalan buntu, terutama terkait dengan peninjauan ulang batas lahan yang diklaim sebagai hak ulayat.
Dampak dan Respons Pemerintah Daerah
Eskalasi konflik yang memuncak dalam bentuk unjuk rasa ini telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi sosial-politik di wilayah tersebut. Kepala adat secara eksplisit menyatakan bahwa ketegangan ini telah mengancam stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Sorong. Menyikapi situasi ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengaku tengah berupaya mencari penyelesaian melalui dua jalur utama:
- Pendekatan hukum adat (customary law), dengan mengakomodasi mekanisme penyelesaian sengketa sesuai norma lokal yang berlaku.
- Inisiatif pemetaan wilayah partisipatif, yang melibatkan secara aktif perwakilan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah dalam menentukan batas-batas yang disepakati bersama.
Untuk mencegah terulangnya eskalasi serupa dan mencapai resolusi yang berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah strategis yang konkret. Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong direkomendasikan untuk segera mempercepat dan mempertajam proses pemetaan partisipatif dengan melibatkan lembaga independen yang kredibel sebagai fasilitator teknis. Selain itu, penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, terutama Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya, dalam mengelola konflik agraria berbasis data spasial yang akurat dan pengakuan terhadap hukum adat. Sinergi yang lebih intens dengan pemerintah provinsi dan pusat juga diperlukan untuk menyediakan payung hukum dan kebijakan yang lebih jelas serta mendukung implementasi dari kesepakatan yang nantinya akan dicapai, demi terwujudnya ketertiban sosial dan pengelolaan sumber daya yang adil di wilayah Papua Barat.