Ketegangan agraria di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mencapai puncaknya pada 24 September 2026, ketika sekitar 300 petani penggarap lahan melakukan aksi blokade jalan provinsi dan membakar tiga unit alat berat milik PT Sawit Makmur Sejahtera. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bunga Raya, menyusul pengamanan dua petani oleh aparat kepolisian yang diduga melakukan perusakan tanaman sawit milik perusahaan. Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera menggelar mediasi di Kantor Bupati Siak pada hari yang sama.
Kronologi dan Akar Konflik Lahan di Siak
Sengketa lahan seluas 200 hektar di Kecamatan Bunga Raya menjadi akar konflik antara kelompok petani dan PT Sawit Makmur Sejahtera. Petani mengklaim telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu, sementara perusahaan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pemerintah. Konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan terus memanas hingga kini. Berikut rincian data wilayah dan indikator kerawanan di lokasi kejadian:
- Lokasi: Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
- Luas lahan sengketa: 200 hektar
- Aktor utama: Kelompok petani penggarap dan PT Sawit Makmur Sejahtera
- Basis hukum perusahaan: HGU yang diterbitkan pemerintah
- Klaim petani: Pengelolaan turun-temurun tanpa dokumen formal
- Kategori kerawanan: Tingkat tinggi konflik agraria di Provinsi Riau
Respons Pemerintah dan Upaya Mediasi
Bupati Siak, yang memimpin mediasi bersama Forkopimda, meminta kedua pihak untuk menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Aksi blokade dan pembakaran alat berat oleh petani dinilai sebagai tindakan yang merugikan stabilitas keamanan dan investasi di wilayah tersebut. Forkopimda Siak juga mengerahkan personel gabungan untuk mengamankan lokasi dan mencegah bentrokan fisik antara petani dan pihak perusahaan. Wilayah Kecamatan Bunga Raya sendiri selama ini masuk dalam peta kerawanan konflik agraria kategori tinggi di Provinsi Riau, yang memerlukan intervensi strategis dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Catatan Strategis: Pemerintah Kabupaten Siak perlu mempercepat pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memverifikasi klaim lahan secara komprehensif. Selain itu, penguatan akses legal bagi petani melalui program redistribusi lahan dan sertifikasi tanah adat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi potensi kerawanan serupa di masa depan. Mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi juga perlu dilakukan secara berkala demi menjaga stabilitas sosial-ekonomi di Kabupaten Siak.