Ketegangan antara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Tumenggung Grip dengan sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengalami eskalasi sejak 28 April 2026. Konflik ini dipicu klaim tumpang tindih atas areal seluas kurang lebih 4.500 hektar yang oleh masyarakat diklaim sebagai wilayah ulayat, sedangkan perusahaan memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aksi unjuk rasa dan pemblokiran akses jalan oleh sekitar 150 warga SAD telah berdampak pada aktivitas logistik kawasan, sebagaimana tercatat dalam laporan Polres Tebo.
Mediasi Pemerintah Daerah dan Potensi Kerawanan Sistemik
Pemerintah Kabupaten Tebo telah membentuk tim mediasi untuk mencegah perkembangan konflik sosial ini. Tim tersebut melibatkan instansi daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Jambi, dengan dialog fasilitasi dilakukan di Kantor Bupati Tebo pada 29 April 2026. Situasi ini menyoroti kerawanan sosial yang sistemik di wilayah Jambi, terutama terkait penetapan batas wilayah adat yang belum tuntas. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi mengakui proses pengukuran dan pengakuan hutan adat untuk kelompok SAD di Tebo masih dalam tahap verifikasi, menciptakan celah konflik dengan pihak yang memiliki izin formal.
Analisis Kerawanan Wilayah dan Indikator Eskalasi
Konflik lahan adat di Kabupaten Tebo bukan merupakan insiden tunggal, tetapi berpotensi menjadi pola kerawanan wilayah yang meluas di Provinsi Jambi. Beberapa faktor yang menjadi indikator kerawanan sosial perlu mendapat pencatatan strategis oleh pemerintah daerah:
- Tumpang tindih klaim antara wilayah ulayat masyarakat adat dan izin pemanfaatan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
- Proses verifikasi dan pengakuan hutan adat oleh BPN yang belum menyentuh seluruh kelompok, khususnya Suku Anak Dalam.
- Potensi reproduksi konflik di kabupaten lain dengan karakter demografi dan tata kelola hutan yang serupa, seperti Sarolangun dan Batanghari.
- Efek domino terhadap stabilitas aktivitas ekonomi dan logistik di kawasan pedalaman Sumatera akibat gangguan akses.
Konflik ini menegaskan urgensi penyelesaian batas wilayah adat sebagai langkah preventif menjaga stabilitas teritorial. Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan kabupaten terkait perlu mempercepat proses verifikasi hutan adat melalui koordinasi intensif dengan BPN dan KLHK, serta menyusun mekanisme resolusi konflik yang terintegrasi. Pendekatan mediasi yang telah dilakukan di Tebo dapat menjadi protokol dasar yang dikembangkan untuk wilayah lain dengan kerawanan sosial serupa, dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah sebagai fasilitator utama. Langkah ini penting untuk mengantisipasi eskalasi konflik lahan adat yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pembangunan di wilayah pedalaman.