|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Menggantung, Pemkab Koti...
Regional

Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Menggantung, Pemkab Kotim Tetapkan Status Quo Sambil Lengkapi Data

Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Menggantung, Pemkab Kotim Tetapkan Status Quo Sambil Lengkapi Data

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan status quo sambil melengkapi data administratif untuk menyelesaikan konflik internal Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah. Penyelesaian konflik perhutanan sosial ini dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis data melalui pemetaan klaim dan verifikasi lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen pada penyelesaian hukum dan administratif yang menjaga stabilitas wilayah.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan langkah koordinatif untuk mengantisipasi dan menyelesaikan konflik sosial di bidang perhutanan sosial melalui rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS). Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, di Aula Setda Kotim, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, dengan melibatkan Asisten I dan II Setda, serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan. Fokus kegiatan adalah konflik internal pada Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang beroperasi di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penetapan Status Quo sebagai Strategi Mitigasi Konflik

Dalam rapat tersebut, Tim PKS Kabupaten Kotawaringin Timur belum mengambil keputusan final terkait penyelesaian konflik Gapoktanhut Bagendang Raya. Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, menyatakan bahwa langkah awal yang diambil adalah penetapan kondisi status quo atas konflik tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk mencegah eskalasi konflik sosial dan menjaga stabilitas operasional di lapangan, sambil pemerintah daerah Kotawaringin Timur melengkapi data dasar yang diperlukan untuk analisis komprehensif. Untuk itu, pihak berwenang telah meminta kelengkapan dokumen administratif, termasuk:

  • Salinan Surat Keputusan (SK) pembentukan dan operasional Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2016.
  • Dokumen perubahan atau pembaruan SK terakhir yang berlaku.
  • Peta lokasi wilayah kerja dan garapan kelompok tani hutan secara garis besar di Desa Bagendang Tengah.
Kelengkapan data ini dianggap sebagai fondasi utama untuk proses verifikasi dan analisis yang akurat terkait pengelolaan perhutanan sosial di wilayah tersebut.

Proses Verifikasi dan Penyelesaian Konflik Perhutanan Sosial Berbasis Data

Rihel menegaskan bahwa penyelesaian konflik di sektor perhutanan sosial, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, harus dilakukan dengan pendekatan bertahap dan berbasis data. Proses yang tergesa-gesa berisiko menghasilkan keputusan keliru yang dapat memicu persoalan baru. Setelah data administratif lengkap terkumpul, tahap berikutnya yang akan dijalankan oleh Tim PKS Kabupaten Kotim adalah:

  • Pemetaan mendetail atas klaim, hak, dan wilayah pengelolaan yang disengketakan dalam struktur Gapoktanhut Bagendang Raya.
  • Pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi faktual di Desa Bagendang Tengah.
  • Analisis mendalam oleh Tim PKS untuk merumuskan opsi-opsi penyelesaian konflik sosial yang substantif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konflik ini berakar dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Kelompok Tani Buding Jaya, bagian dari struktur Gapoktanhut Bagendang Raya di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan perhutanan sosial di Kotawaringin Timur, di mana aspek legalitas, batas wilayah, dan hak pengelolaan sering menjadi sumber ketegangan sosial.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Tim PKS, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan administratif dengan tetap menjaga iklim usaha dan sosial yang kondusif di wilayah operasi perhutanan sosial. Dari kasus ini, muncul catatan strategis penting bagi pemerintah daerah Kotawaringin Timur: memperkuat sistem pendataan dan monitoring administratif untuk seluruh kelompok pengelola perhutanan sosial di wilayah kabupaten, serta membangun mekanisme verifikasi berkala untuk mencegah munculnya konflik sosial baru di masa mendatang.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Rihel
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya
Lokasi: Kotawaringin Timur, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Berita Terkait