Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan langkah koordinatif untuk mengantisipasi dan menyelesaikan konflik sosial di bidang perhutanan sosial melalui rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS). Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, di Aula Setda Kotim, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, dengan melibatkan Asisten I dan II Setda, serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan. Fokus kegiatan adalah konflik internal pada Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang beroperasi di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penetapan Status Quo sebagai Strategi Mitigasi Konflik
Dalam rapat tersebut, Tim PKS Kabupaten Kotawaringin Timur belum mengambil keputusan final terkait penyelesaian konflik Gapoktanhut Bagendang Raya. Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, menyatakan bahwa langkah awal yang diambil adalah penetapan kondisi status quo atas konflik tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk mencegah eskalasi konflik sosial dan menjaga stabilitas operasional di lapangan, sambil pemerintah daerah Kotawaringin Timur melengkapi data dasar yang diperlukan untuk analisis komprehensif. Untuk itu, pihak berwenang telah meminta kelengkapan dokumen administratif, termasuk:
- Salinan Surat Keputusan (SK) pembentukan dan operasional Gapoktanhut Bagendang Raya sejak tahun 2016.
- Dokumen perubahan atau pembaruan SK terakhir yang berlaku.
- Peta lokasi wilayah kerja dan garapan kelompok tani hutan secara garis besar di Desa Bagendang Tengah.
Proses Verifikasi dan Penyelesaian Konflik Perhutanan Sosial Berbasis Data
Rihel menegaskan bahwa penyelesaian konflik di sektor perhutanan sosial, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, harus dilakukan dengan pendekatan bertahap dan berbasis data. Proses yang tergesa-gesa berisiko menghasilkan keputusan keliru yang dapat memicu persoalan baru. Setelah data administratif lengkap terkumpul, tahap berikutnya yang akan dijalankan oleh Tim PKS Kabupaten Kotim adalah:
- Pemetaan mendetail atas klaim, hak, dan wilayah pengelolaan yang disengketakan dalam struktur Gapoktanhut Bagendang Raya.
- Pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi faktual di Desa Bagendang Tengah.
- Analisis mendalam oleh Tim PKS untuk merumuskan opsi-opsi penyelesaian konflik sosial yang substantif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Tim PKS, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan administratif dengan tetap menjaga iklim usaha dan sosial yang kondusif di wilayah operasi perhutanan sosial. Dari kasus ini, muncul catatan strategis penting bagi pemerintah daerah Kotawaringin Timur: memperkuat sistem pendataan dan monitoring administratif untuk seluruh kelompok pengelola perhutanan sosial di wilayah kabupaten, serta membangun mekanisme verifikasi berkala untuk mencegah munculnya konflik sosial baru di masa mendatang.