|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Batas Wilayah Tanah Datar-Solok Memanas, Bupati Eka Putra...
Regional

Konflik Batas Wilayah Tanah Datar-Solok Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri

Konflik Batas Wilayah Tanah Datar-Solok Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri

Konflik tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Solok di Sumatera Barat kembali memanas akibat aksi pemancangan lahan. Bupati Tanah Datar, Eka Putra, telah melakukan koordinasi darurat dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk meminta intervensi dan penyelesaian definitif atas sengketa yang berlarut-larut ini, guna mencegah eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.

SWARA TERITORI – Konflik tapal batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat mengalami eskalasi signififkan, mendorong intervensi pemerintah pusat. Ketegangan memicu respons darurat dari Bupati Tanah Datar, Eka Putra, yang langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk meminta penyelesaian definitif atas sengketa yang berkepanjangan ini. Eskalasi ini terjadi menyusul aksi pemancangan lahan oleh masyarakat Nagari Bukik Kanduang (Kabupaten Solok) di tanah klaim ulayat Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar) yang diklaim untuk pembangunan infrastruktur militer, sehingga memicu protes keras.

Kronologi Eskalasi dan Respons Pemerintah Daerah

Berdasarkan laporan resmi, inti konflik bersumber pada status yuridis batas administratif kedua kabupaten yang belum tuntas. Ketidakjelasan ini menciptakan ruang bagi klaim sepihak dan aktivitas fisik di lapangan. Menanggapi tensi yang meningkat, Bupati Eka Putra telah mengambil langkah-langkah mediasi darurat. Langkah pertama yang ditempuh adalah mengirimkan surat resmi dan melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Dalam komunikasi tersebut, Bupati Tanah Datar secara khusus meminta seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Solok, hingga tingkat nagari, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik horizontal lebih luas. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan antara kedua wilayah tersebut.

Intervensi Pemerintah Pusat dan Rencana Penyelesaian Definitif

Menyadari kompleksitas dan potensi meluasnya dampak, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memandang perlu membawa persoalan ini ke tingkat kewenangan nasional. Bupati Eka Putra secara langsung melakukan audiensi dengan pejabat Direktorat Toponimi dan Batas Daerah di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Pertemuan yang dihadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Ramadillah, telah menghasilkan beberapa kesepakatan kunci. Kemendagri akan mengambil peran aktif dengan rencana aksi sebagai berikut:

  • Mengeluarkan surat arahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok untuk bersama-sama meredam situasi dan menghentikan aksi-aksi provokatif di lapangan.
  • Memimpin proses verifikasi dan penetapan garis tapal batas definitif antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
  • Proses verifikasi akan mengacu pada fakta riil di lapangan yang dilengkapi dengan kajian historis dan administratif yang komprehensif, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang.

Dalam kerangka Pemetaan Kerawanan Wilayah, eskalasi konflik di perbatasan Tanah Datar-Solok ini menyoroti beberapa indikator kritis yang perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Eskalasi ini menunjukkan bagaimana ketidakpastian hukum atas batas wilayah dapat dengan cepat berubah menjadi konflik sosial dan administratif yang mengganggu stabilitas kawasan.

Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, konflik ini menggarisbawahi urgensi untuk memiliki data administrasi dan tapal batas yang definitif serta disosialisasikan dengan baik hingga tingkat nagari. Pemerintah daerah di kedua kabupaten disarankan untuk memperkuat mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas batas secara rutin, tidak hanya menunggu saat terjadi krisis. Selain itu, integrasi data batas wilayah ke dalam sistem perencanaan pembangunan dan keamanan teritorial menjadi suatu keharusan untuk mencegah klaim tumpang tindih atas pemanfaatan ruang, terutama untuk kepentingan infrastruktur strategis seperti militer yang menjadi pemicu dalam kasus ini.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Eka Putra, Jon Firman Pandu, Raziras Ramadillah
Organisasi: Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Solok, Brigif TP, Yon TP 951/PM
Lokasi: Tanah Datar, Solok, Sumatera Barat, Nagari Simawang, Nagari Bukik Kanduang, Jakarta
Berita Terkait