Ketegangan konflik agraria di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, kembali meningkat pada awal Mei 2026, berpotensi meluas ke wilayah administratif tetangga. Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengambil langkah awal dengan memfasilitasi proses mediasi pada 7 Mei 2026, melibatkan masyarakat adat, perusahaan perkebunan, dan aparat keamanan setempat. Konflik ini berakar pada sengketa lahan seluas sekitar 800 hektar di Kecamatan Mesuji, yang menimbulkan kekhawatiran akan eskalasi ke Kecamatan Simpang Pematang dan Tanjung Raya.
Pemetaan Kerawanan dan Upaya Mediasi Awal
Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), telah secara resmi memetakan lokasi sengketa sebagai area rawan konflik sosial. Pemetaan ini didasarkan pada indikator kritis, terutama klaim tumpang tindih antara dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan wilayah ulayat adat yang diklaim masyarakat. Upaya mediasi perdana yang difasilitasi pemerintah kabupaten berjalan alot, tanpa menghasilkan kesepakatan konkret. Proses tersebut dihadiri oleh:
- Perwakilan masyarakat dari Desa Sumber Agung dan Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.
- Pihak manajemen perusahaan perkebunan pemegang HGU.
- Kepolisian Resor (Polres) Mesuji sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.
Respons Pemerintah Provinsi dan Penguatan Pengawasan Keamanan
Menyikapi potensi perluasan konflik, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat telah membentuk tim khusus untuk penanganan komprehensif. Keanggotaan tim mencerminkan pendekatan multidisiplin, terdiri dari:
- Dinas Pertanian Provinsi Lampung.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Lampung.
- Majelis Adat Lampung (MAL).
Kondisi di Kabupaten Mesuji menunjukkan kompleksitas penanganan sengketa agraria yang melibatkan dimensi hukum, sosial-budaya, dan ekonomi. Ketidaksesuaian peta dasar antara catatan negara (melalui HGU) dan pengakuan masyarakat lokal menjadi titik kritis yang memicu ketegangan berulang. Rekomendasi dari BPBD untuk meningkatkan pengawasan keamanan telah dilaksanakan, namun penyelesaian substantif memerlukan resolusi data dan klaim yang dapat diterima semua pihak.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah, percepatan kerja tim verifikasi gabungan provinsi menjadi kunci utama. Sinergi data antara BPN, Dinas Pertanian, dan Majelis Adat harus mampu menghasilkan peta tunggal yang jelas dan diakui secara hukum. Selain itu, pemerintah kabupaten perlu menyiapkan skenario komunikasi publik dan pengelolaan dinamika sosial di tingkat komunitas untuk mencegah penyebaran isu dan provokasi yang dapat memperluas area konflik ke kecamatan-kecamatan lain di wilayah Lampung bagian timur ini.