|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Konflik Agraria di Kabupaten Lampung Selatan, Dua Kelompok Saling...
Regional

Konflik Agraria di Kabupaten Lampung Selatan, Dua Kelompok Saling Klaim Lahan

Konflik Agraria di Kabupaten Lampung Selatan, Dua Kelompok Saling Klaim Lahan

Sebuah konflik agraria terkait klaim lahan seluas 87 hektare terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Desa Canti, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Polres dan pemerintah daerah telah melakukan pengamanan serta mediasi, sementara BPN memverifikasi status kepemilikan di zona klaim tumpang tindih. Insiden ini mengonfirmasi data kerawanan wilayah dan memerlukan percepatan penyelesaian sertifikasi serta koordinasi antar-lembaga yang lebih kuat.

Polres Lampung Selatan, bersama instansi pemerintah daerah terkait, telah melakukan pengamanan dan mediasi di lokasi konflik agraria yang berlangsung di Desa Canti, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Insiden yang melibatkan klaim tumpang tindih atas lahan seluas 87 hektare antara kelompok masyarakat adat dan sebuah perusahaan perkebunan sawit ini mengalami eskalasi pada periode 16 hingga 18 April 2026. Respons cepat pemerintah daerah telah diaktifkan guna mencegah konflik fisik dan mencari solusi damai melalui jalur administrasi dan hukum.

Respons Pemerintah dan Proses Mediasi di Lokasi Konflik

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah mengaktifkan mekanisme penanganan konflik agraria secara terstruktur. Camat Kalianda secara langsung memimpin pertemuan mediasi awal dengan perwakilan kedua pihak yang bersengketa. Secara paralel, Tim Mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung turun ke lokasi untuk melakukan pendataan awal dan verifikasi dokumen kepemilikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan klarifikasi awal bahwa lahan sengketa tersebut berada dalam zona klaim yang tumpang tindih antara hak masyarakat adat setempat dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Proses verifikasi administrasi dan hukum oleh BPN kini sedang diintensifkan untuk menentukan status kepemilikan yang definitif.

Detail operasional penanganan insiden ini melibatkan beberapa instansi kunci, yaitu:

  • Lokasi Kejadian: Desa Canti, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Luas Lahan Sengketa: 87 hektare.
  • Pihak Terlibat: Kelompok Masyarakat Adat vs. Perusahaan Perkebunan Sawit.
  • Tanggal Eskalasi: 16-18 April 2026.
  • Instansi Penanganan: Polres Lampung Selatan, BPN Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta Pemerintah Kecamatan Kalianda.

Analisis Kerawanan Wilayah dan Peta Konflik Agraria di Lampung Selatan

Insiden di Desa Canti ini memperkuat temuan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung. Dalam pemetaan tersebut, Kecamatan Kalianda tercatat sebagai salah satu wilayah dengan indeks potensi konflik agraria yang tinggi. Data ini mengindikasikan bahwa konflik di Desa Canti bukan merupakan insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola kerawanan struktural di kawasan selatan Provinsi Lampung. Faktor pemicu utama yang teridentifikasi mencakup:

  • Tumpang tindih klaim antara hak adat, sertifikat tanah komunal, dan HGU perusahaan perkebunan berskala besar.
  • Dinamika sosial-ekonomi dan tekanan pada sumber daya lahan di sekitar kawasan agroindustri.
  • Belum tuntasnya proses sertifikasi tanah dan klarifikasi batas-batas wilayah adat secara partisipatif.
Pemantauan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi konflik serupa di kecamatan lain dalam wilayah kabupaten yang sama.

Berdasarkan analisis situasi, koordinasi antar-lembaga menjadi kunci dalam meredam eskalasi dan menemukan solusi berkelanjutan. Sinergi antara Polres sebagai penegak hukum, BPN sebagai regulator administrasi pertanahan, dan pemerintah kecamatan sebagai fasilitator mediasi lokal telah terbukti efektif dalam tahap penanganan darurat. Langkah ini perlu dilanjutkan dengan proses hukum dan administratif yang transparan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak yang bersengketa.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan: Pemerintah daerah, bersama instansi vertikal seperti BPN, perlu mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah dan klarifikasi batas wilayah adat melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi operasional antara BPN, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan pemerintah kecamatan harus diperkuat dan distandarkan untuk menciptakan mekanisme resolusi konflik yang permanen dan efektif. Selain itu, integrasi data pemetaan kerawanan dari Bappeda ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang akan menjadi instrumen preventif yang vital untuk pengambilan keputusan yang lebih antisipatif dan berbasis data.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Polres Lampung Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Badan Pertanahan Nasional, Bappeda Lampung
Lokasi: Desa Canti, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Berita Terkait