Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi meluncurkan fase kedua kebijakan integrasi 'Satu Peta' pada akhir April 2026 di Kota Mataram. Peluncuran strategis ini dihadiri oleh pimpinan daerah dan perwakilan instansi keamanan teritorial, termasuk TNI dan Polri, dengan target utama menyelesaikan 120 kasus sengketa tanah di kawasan hutan yang tercatat dalam sistem Dinas Kehutanan Provinsi serta Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini menandai komitmen struktural pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum melalui pemetaan terintegrasi.
Implementasi Platform Digital dan Strategi Resolusi Partisipatif
Kebijakan 'Satu Peta' NTB berfungsi sebagai platform digital terintegrasi yang mengonsolidasi data spasial dari berbagai instansi pemerintah. Tujuan intinya adalah menetapkan kejelasan dan kepastian batas wilayah, yang merupakan sumber ketegangan utama antara masyarakat adat, pemegang Hak Guna Usaha (HGU), dan pengelola kawasan hutan. Dinas Pertanahan Provinsi NTB ditunjuk sebagai leading sector dengan mandat penuh untuk mengoordinasikan proses pemetaan partisipatif dan mediasi. Pendekatan ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, dalam verifikasi batas di lapangan guna meminimalisasi resistensi dan memvalidasi keabsahan data secara kolektif.
Lokus Sengketa dan Kerangka Waktu Penyelesaian
Sengketa tanah yang menjadi target resolusi terkonsentrasi di tiga wilayah kabupaten dengan indikasi kerawanan agraria tinggi, yaitu:
- Kabupaten Sumbawa
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Lombok Timur
Gubernur NTB menegaskan bahwa resolusi sengketa berbasis peta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan langkah fundamental untuk membangun kepastian hukum dan ketertiban di wilayah teritorial provinsi. Integrasi data dalam satu platform digital diharapkan mampu mengeliminasi tumpang tindih klaim yang selama ini memicu konflik horisontal dan mengganggu iklim investasi daerah. Langkah ini dinilai krusial tidak hanya untuk stabilitas sosial, tetapi juga sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan tertib administrasi.
Koordinasi intensif dengan aparat keamanan teritorial (TNI-Polri) akan dijalankan untuk mendukung proses mediasi dan pemetaan di lapangan, khususnya di wilayah dengan tingkat kerawanan konflik tinggi. Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di tiga kabupaten lokus sengketa—Sumbawa, Dompu, dan Lombok Timur—perlu memperkuat fungsi satuan tugas resolusi konflik di tingkat lokal, memastikan sosialisasi kebijakan sampai ke tingkat desa, dan menyiapkan mekanisme pengaduan yang transparan untuk mendukung proses verifikasi partisipatif. Penguatan kapasitas teknis aparatur desa dalam memahami basis data spasial juga menjadi rekomendasi penting untuk memastikan keberlanjutan resolusi konflik agraria di wilayah tersebut.