Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan moratorium penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang telah berlaku sejak 2023. Peninjauan ini dilakukan sebagai respons evaluasi yang mengindikasikan bahwa aktivitas eksploitasi tambang, terutama nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, menimbulkan ancaman terhadap stabilitas ekologi dan memicu potensi kerawanan sosial, terutama akibat alih fungsi lahan dan pencemaran lingkungan. Gubernur Sulawesi Tengah menekankan bahwa fokus utama adalah pada pengetatan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kajian mendalam terkait daya dukung wilayah.
Pemetaan Kerawanan Ekologi sebagai Basis Revisi Peraturan Daerah
Sebagai landasan ilmiah bagi revisi kebijakan, Tim Ahli dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan akademisi Universitas Tadulako, telah menyelesaikan pemetaan wilayah-wilayah dengan indeks kerentanan ekologi tinggi. Wilayah-wilayah kritis hasil pemetaan ini akan dikecualikan dari aktivitas pertambangan dan diintegrasikan ke dalam sistem zonasi yang lebih ketat. Hasil kajian pemetaan tersebut mencakup area-area sensitif, yaitu:
- Daerah Tangkapan Air (Catchment Area) Danau Poso, yang berperan vital bagi sistem hidrologi regional.
- Kawasan karst di Kabupaten Banggai, yang memiliki fungsi ekologis penting dan rentan terhadap kerusakan permanen.
- Wilayah hutan lindung di sekitar Taman Nasional Lore Lindu, sebagai kawasan konservasi bernilai tinggi.
Peta tematik hasil pemetaan ini akan dijadikan lampiran wajib dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan, memastikan pertimbangan spasial yang akurat dalam pengambilan keputusan perizinan.
Penguatan Regulasi dan Mekanisme Pemulihan Lingkungan
Kebijakan baru yang sedang dirancang tidak hanya membatasi izin baru, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang yang sudah aktif beroperasi di Sulawesi Tengah. Rancangan regulasi tersebut akan menerapkan dua instrumen utama. Pertama, sistem zonasi pertambangan yang lebih detail dan restriktif, yang secara jelas memisahkan kawasan yang boleh dimanfaatkan dari kawasan lindung berdasarkan peta kerawanan. Kedua, kewajiban bagi seluruh perusahaan tambang aktif untuk membentuk dan menyetorkan dana ke dalam Dana Pemulihan Lingkungan Daerah. Instrumen pendanaan ini dirancang sebagai jaminan finansial untuk rehabilitasi lahan pasca-tambang dan penanganan dampak lingkungan yang mungkin timbul, sehingga beban pemulihan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Langkah-langkah kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang lebih berkelanjutan, menyeimbangkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan imperatif menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eskalasi konflik sosial di wilayah-wilayah operasi pertambangan. Keseimbangan ini dianggap krusial untuk mempertahankan stabilitas jangka panjang di tengah tingginya tekanan ekstraktif sumber daya alam.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, efektivitas kebijakan yang direvisi sangat bergantung pada kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta meningkatkan kapasitas teknis aparatur di Dinas ESDM dan dinas terkait lainnya. Sinergi dengan penegak hukum dan transparansi dalam pengelolaan Dana Pemulihan Lingkungan Daerah juga akan menjadi faktor penentu dalam memastikan bahwa stabilitas ekologi benar-benar menjadi prioritas dalam tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah.