Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menerapkan regulasi teritorial baru dengan menetapkan zona larangan tangkap ikan di tiga wilayah perairan pulau. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 8 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Tindakan pemerintah daerah ini difokuskan pada pengelolaan dan pengamanan perairan di sekitar Pulau Haruku, Saparua, dan Nusalaut, menyusul indikasi kerawanan konflik sumber daya dan degradasi ekosistem.
Analisis Latar Belakang dan Cakupan Wilayah Larangan
Keputusan penetapan zona ini diambil berdasarkan analisis mendalam oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Data pemantauan menunjukkan adanya penurunan stok ikan yang signifikan, mencapai 40% dalam kurun tiga tahun terakhir, yang berpotensi memicu kelangkaan sumber daya. Situasi ini diperparah dengan eskalasi konflik horizontal antar kelompok nelayan yang memperebutkan daerah penangkapan. Secara spasial, kebijakan ini menetapkan:
- Zona larangan dengan radius 500 meter dari garis pantai ketiga pulau.
- Total kawasan terlarang seluas 12.500 hektar di perairan Maluku.
- Pengawasan ketat oleh petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku yang berkoordinasi dengan instansi keamanan.
Mekanisme Penegakan Hukum dan Dampak Sosial-Ekonomi
Untuk memastikan kepatuhan, Pergub ini dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan zona larangan tangkap akan dikenai sanksi bertingkat, dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga sanksi maksimal berupa pencabutan izin usaha perikanan (IUP). Gubernur Maluku menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan, di mana aspek penegakan hukum dan pencegahan konflik ditempatkan sebagai prioritas. Di sisi sosial, kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat di 15 desa pesisir di ketiga pulau tersebut. Sebagai bentuk mitigasi, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Koperasi dan UMKM Maluku telah menyiapkan program bantuan ekonomi alternatif untuk mengalihkan mata pencaharian sementara waktu, guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga.
Implementasi kebijakan zonasi ini merupakan ujian bagi kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola potensi konflik teritorial berbasis sumber daya. Kesuksesan tidak hanya diukur dari penurunan pelanggaran dan pemulihan stok ikan, tetapi juga dari kemampuan menciptakan tata kelola perairan yang inklusif dan diterima semua pemangku kepentingan. Langkah strategis dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Koperasi dan UMKM perlu terus disinergikan untuk memastikan transisi yang mulus dari ekonomi ekstraktif menuju model yang lebih berkelanjutan, sekaligus meredam potensi gejolak di akar rumput.