Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan kebijakan daerah berupa Surat Edaran Bupati Nomor 05/SE/2026 sebagai respons atas pemutakhiran data kerawanan wilayah. Surat Edaran tersebut secara spesifik mengatur Penetapan Perluasan Zona Rawan Banjir Rob di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyusul temuan kajian teknis terbaru. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi mitigasi berbasis data untuk mengantisipasi peningkatan risiko di wilayah administratif tertentu.
Hasil Pemetaan Terpadu dan Dampak Wilayah Administratif
Kebijakan perluasan zona ini didasarkan pada hasil pemetaan kolaboratif yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kajian terpadu tersebut menunjukkan adanya perluasan signifikan area potensi genangan banjir rob, yang kini mencapai jangkauan hingga 3 kilometer dari garis pantai. Wilayah yang terdampak secara utama terfokus pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Kronjo. Dari pemetaan tersebut, teridentifikasi sebanyak 12 desa yang masuk dalam kategori tingkat kerawanan tinggi, sehingga memerlukan intervensi kebijakan dan pembatasan tertentu.
- Lokasi Perluasan: Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
- Jangkauan Genangan: Mencapai 3 km dari garis pantai.
- Desa Berisiko Tinggi: Sebanyak 12 desa dikategorikan rawan tinggi.
- Landasan Kebijakan: Hasil kajian Dinas PUPR Kabupaten, BNPB, dan BMKG.
Instruksi dan Regulasi dalam Kerangka Kebijakan Daerah
Surat Edaran Bupati yang diterbitkan memuat sejumlah instruksi operasional sebagai bentuk implementasi kebijakan daerah. Pemerintah Kabupaten Tangerang menginstruksikan adanya pembatasan secara ketat terhadap pengembangan dan pembangunan permukiman baru di dalam zona yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk menjamin ketahanan infrastruktur publik, diterapkan kewajiban sertifikasi tahan rob bagi semua pembangunan dan rehabilitasi fasilitas umum di wilayah tersebut. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan kerentanan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pengurangan risiko bencana.
Langkah antisipatif ini tidak terlepas dari proyeksi ancaman hidrometeorologis dan geologis jangka panjang. Pemerintah daerah menyoroti dua faktor utama pemicu peningkatan kerawanan: proyeksi kenaikan muka air laut secara global dan regional, serta fenomena penurunan tanah (land subsidence) yang aktif terjadi di kawasan pesisir utara Jawa tersebut. Kombinasi kedua faktor ini dinilai akan memperparah frekuensi dan intensitas kejadian banjir rob di masa mendatang.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu memastikan sosialisasi Surat Edaran ini sampai kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa, termasuk dunia usaha dan masyarakat. Selain itu, koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi dan pusat diperlukan untuk menyinergikan program penanganan land subsidence dan adaptasi perubahan iklim, sehingga upaya penanggulangan banjir rob bersifat komprehensif dan berkelanjutan.