Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merilis kajian analitis pada tanggal 14 Mei 2026, dengan dukungan teknis dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Kajian ini mengidentifikasi 15 kota pesisir Indonesia yang berada dalam kategori rawan terhadap ancaman gabungan rob dan penurunan muka tanah (land subsidence). Temuan ini menegaskan urgensi penyusunan strategi mitigasi yang spesifik lokasi untuk mengantisipasi dampak sosial-ekonomi dan gangguan terhadap kedaulatan wilayah administrasi daerah.
Pemetaan Indikator Kerawanan dan Prioritas Wilayah Administratif
Analisis Bappenas menggunakan data komprehensif dari BIG dengan indikator utama berupa laju penurunan tanah dan proyeksi kenaikan muka air laut. Kajian ini memetakan tingkat kerawanan wilayah berdasarkan ancaman terhadap aset infrastruktur publik, permukiman padat penduduk, dan pusat kegiatan ekonomi regional di wilayah administrasi kota pesisir. Laju penurunan tanah di beberapa titik kritis mencapai 5 hingga 10 sentimeter per tahun, diperparah oleh tren kenaikan muka air laut rata-rata 0,8 sentimeter per tahun yang mempercepat risiko genangan dan inundasi permanen.
Kelima belas kota pesisir yang masuk dalam kategori rawan berdasarkan kajian ini meliputi:
- Jakarta Utara (DKI Jakarta)
- Semarang (Jawa Tengah)
- Surabaya (Jawa Timur)
- Makassar (Sulawesi Selatan)
- Medan, khususnya wilayah Belawan (Sumatera Utara)
- Pekalongan (Jawa Tengah)
- serta sembilan kota pesisir lainnya yang datanya dipertimbangkan dalam kajian.
Rekomendasi Integrasi Kebijakan dalam Perencanaan Daerah
Kajian ini memberikan tiga rekomendasi kebijakan utama untuk diintegrasikan oleh pemerintah daerah. Pertama, pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan detail mikrozona rawan di tingkat kelurahan atau kecamatan sebagai dasar perencanaan tata ruang yang lebih akurat. Kedua, perlu diterapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian pengambilan air tanah secara ketat, yang merupakan penyebab utama land subsidence. Ketiga, diperlukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pertahanan pantai, seperti tanggul laut dan sistem polder.
Bappenas menekankan bahwa semua langkah mitigasi ini harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing kota. Dokumen kajian lengkap telah diserahkan kepada pemerintah daerah terkait dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dijadikan acuan dalam penyusunan program nasional adaptasi perubahan iklim.
Analisis kerawanan ini menjadi basis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi antar dinas, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pemerintah daerah di wilayah pesisir yang teridentifikasi harus memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk program mitigasi berbasis data kajian, serta melakukan sosialisasi regulasi kepada masyarakat dan pelaku industri untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan air tanah dan tata ruang pesisir sesuai dengan rekomendasi strategis yang telah dirumuskan.