PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung telah menyelesaikan penutupan total 38 perlintasan ilegal di wilayah operasionalnya sebagai langkah strategis dalam upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengurangan risiko kecelakaan. Operasi penutupan dilakukan secara bertahap sejak awal tahun 2026, berdasarkan identifikasi titik-titik rawan oleh tim keselamatan internal. Perlintasan ilegal tersebut, yang banyak ditemukan di area dengan aktivitas masyarakat tinggi dan sering dijadikan jalan alternatif, telah menjadi faktor utama dalam peningkatan potensi insiden antara kereta api dengan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Koordinasi dan Implementasi Pengawasan dengan Pemerintah Daerah
Dalam implementasi langkah penutupan ini, KAI Daop 2 Bandung telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta dengan pihak Kepolisian Daerah. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum di lokasi-lokasi yang telah ditutup. Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi ketahanan infrastruktur transportasi dan merupakan upaya konkret untuk mengurangi kerawanan di wilayah sekitar jalur kereta api, khususnya dalam konteks administrasi wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Analisis Titik Kerawanan dan Strategi Penutupan Bertahap
Tim keselamatan KAI Daop 2 Bandung melakukan analisis mendalam terhadap titik-titik perlintasan ilegal, dengan fokus pada indikator kerawanan seperti:
- Frekuensi penggunaan oleh masyarakat sebagai akses jalan alternatif.
- Lokasi yang berdekatan dengan area permukiman atau aktivitas komersial tinggi.
- Riwayat atau potensi kejadian yang mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Operasi ini juga mencakup pemasangan pembatas fisik dan rambu peringatan, serta sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi. Pendekatan ini menekankan pentingnya sinergi antara pengelola infrastruktur transportasi nasional seperti KAI dengan otoritas pemerintah daerah dalam mengelola aspek keselamatan dan ketertiban wilayah, khususnya di daerah metropolitan seperti Bandung.
Dari perspektif kebijakan daerah, langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat dalam menata ruang dan infrastruktur transportasi untuk mendukung keamanan dan ketertiban publik. Penutupan perlintasan ilegal merupakan tindakan preventif yang mendukung visi pembangunan wilayah yang aman dan tertib.
Sebagai rekomendasi strategis untuk pemerintah daerah, perlu diperkuat regulasi lokal terkait pengawasan dan penertiban area sekitar jalur transportasi vital seperti kereta api. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan integrasi data titik kerawanan dari KAI Daop 2 Bandung ke dalam sistem pemetaan risiko wilayahnya, serta meningkatkan patroli dan edukasi masyarakat di lokasi-lokasi bekas perlintasan ilegal untuk mencegah pembukaan akses baru.