PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung telah melaksanakan program penertiban infrastruktur dengan menutup 38 perlintasan ilegal di jalur operasionalnya yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Barat selama kuartal pertama tahun 2026. Aksi penertiban ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan transportasi berbasis rel dan mengurangi titik rawan yang mengancam operasional KA serta keselamatan masyarakat. Program dilaksanakan oleh Daop 2 Bandung melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat, menandai komitmen bersama dalam mengamankan infrastruktur strategis.
Koordinasi Pemda dalam Pemetaan Kerawanan dan Penanganan Titik Rawan
Penutupan 38 perlintasan ilegal tersebut didasarkan pada pemetaan kerawanan wilayah yang sistematis. Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Riza A. Novianto, menjelaskan bahwa identifikasi lokasi dilakukan dengan kriteria yang mencakup frekuensi penggunaan ilegal, riwayat kejadian hampir celaka, serta kedekatan dengan permukiman padat. Proses ini melibatkan koordinasi pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Langkah-langkah penertiban yang difokuskan meliputi:
- Pemasangan pagar pembatas fisik dan rambu larangan permanen di titik perlintasan ilegal.
- Pelaksanaan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan tokoh setempat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum penggunaan akses liar.
- Pendataan dampak sosial-ekonomi bagi warga terdampak sebagai dasar pertimbangan penyediaan alternatif.
Strategi Pengawasan Berkelanjutan dan Integrasi dengan Rencana Tata Ruang
Selain penutupan akses ilegal, KAI Daop 2 Bandung juga melakukan pembenahan dan peningkatan standar keamanan di perlintasan resmi, termasuk pemeliharaan palang pintu dan penambahan rambu visual. Namun, keberlanjutan upaya penertiban ini sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah dalam fungsi pengawasan dan pencegahan. Pemerintah kabupaten/kota diimbau untuk memperkuat pengawasan lapangan melalui satuan polisi pamong praja dan dinas perhubungan, khususnya di daerah rawan pembukaan akses baru. Langkah strategis lainnya adalah mengintegrasikan peta jalur kereta api dan titik perlintasan ilegal ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif.
Kolaborasi dengan KAI dalam penyediaan alternatif jalan atau akses yang aman bagi masyarakat terdampak penutupan juga menjadi aspek penting untuk menghindari potensi konflik sosial dan memastikan keberhasilan program. Hal ini merupakan bagian dari pendekatan terpadu antara pemerintah daerah dan operator infrastruktur dalam menjaga keselamatan transportasi dan keamanan wilayah.
Untuk pemerintah daerah di wilayah operasional Daop 2 Bandung, rekomendasi strategis adalah memperkuat mekanisme monitoring berkala terhadap jalur KA dan titik perlintasan ilegal yang telah ditertibkan, serta mengintegrasikan data kerawanan transportasi ini ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Pendekatan ini akan memastikan sustainabilitas program keselamatan dan mendukung upaya penguatan keamanan teritorial di wilayah Jawa Barat.