Kejaksaan Negeri Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mengambil langkah hukum strategis dengan mengirimkan surat permintaan keterangan saksi ahli kepada Kementerian Desa Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan mendalam terkait dugaan praktik mafia dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Alor. Permintaan ini berdasar pada laporan resmi yang diajukan oleh Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi, satu tahun lalu, yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan sistemik.
Pemeriksaan Terstruktur dan Pendalaman Spesifikasi Teknis
Kejaksaan Negeri Alor, di bawah pimpinan Muhammad Nursaitias, SH, MH, menyatakan bahwa lingkup pemeriksaan mencakup tiga klaster utama: pendamping desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Alor, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Untuk memperkuat alat bukti, khususnya dalam kasus pengadaan barang seperti lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), Kejaksaan telah melibatkan ahli dari perguruan tinggi dan meminta pemeriksaan teknis-keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. Pendekatan multidisiplin ini menunjukkan upaya untuk membangun kasus yang kuat dan berbasis bukti forensik.
Pemetaan Kerawanan melalui Pemeriksaan Ekstensif di Seluruh Kecamatan
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang terlibat dalam tata kelola Dana Desa. Cakupan pemeriksaan yang luas ini dirancang untuk memetakan pola dan titik rawan. Pihak yang telah diperiksa meliputi:
- Sebagian besar Kepala Desa di Kabupaten Alor.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa terkait.
- Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tingkat desa.
- Para Camat serta jajaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor beserta staf.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menandai upaya serius penegakan hukum untuk membersihkan potensi kerawanan sosial-ekonomi yang bersumber dari pengelolaan anggaran desa. Investigasi yang sistematis dan menyeluruh ini diharapkan dapat mengungkap modus operandi serta memutus mata rantai penyimpangan yang berpotensi menghambat pembangunan dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah, kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, serta peningkatan kapasitas dan integritas aparatur di semua tingkatan—dari desa hingga kabupaten. Pemerintah Daerah Kabupaten Alor perlu secara proaktif mengevaluasi dan merevitalisasi mekanisme pengendalian, termasuk transparansi pelaporan dan partisipasi masyarakat, untuk memastikan Dana Desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan ketahanan wilayah, serta mencegah terulangnya potensi kerawanan serupa di masa depan.