Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara resmi mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara. Wilayah delineasi ini meliputi dua wilayah administratif di Provinsi Kalimantan Timur: sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya pelanggaran yang mengancam kelestarian ekosistem kawasan strategis nasional tersebut dan dikoordinasikan oleh Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN yang juga berfungsi sebagai Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN.
Penindakan Terpadu di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto
Operasi penindakan saat ini berfokus pada Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, yang memiliki status sebagai kawasan hutan konservasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, segala bentuk kegiatan pertambangan di kawasan ini dilarang secara hukum. Untuk menangani kompleksitas aktivitas ilegal tersebut, Otorita IKN telah mengimplementasikan pendekatan operasional multisektor dengan prioritas pada pencegahan dan penindakan. Strategi tersebut mencakup elemen-elemen kunci berikut:
- Melakukan sosialisasi dan membuka ruang dialog intensif kepada masyarakat di sekitar wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan pemahaman hukum.
- Meningkatkan frekuensi patroli di lokasi-lokasi yang diidentifikasi sebagai titik rawan untuk melakukan deteksi dini pelanggaran.
- Memperkuat mekanisme pelaporan publik melalui saluran resmi Otorita IKN (+62 811 5999 767) untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
- Melakukan pemasangan plang larangan dan memulai program pemulihan lahan di area yang telah terdampak aktivitas ilegal.
Hasil Operasi Lintas Kementerian dan Capaian Penindakan
Upaya sistematis ini didukung oleh Satuan Tugas lintas kementerian dan lembaga yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Satgas ini menunjukkan hasil operasional yang nyata, mencerminkan konsistensi dalam penegakan hukum di wilayah teritorial IKN. Beberapa pencapaian konkret yang telah berhasil dilakukan antara lain:
- Penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah mencapai status penyidikan lengkap (P21), menunjukkan proses hukum yang berjalan.
- Penutupan operasional tambang ilegal yang beraktivitas di kawasan Bukit Tengkorak, sebagai bentuk tindakan tegas di lapangan.
- Penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di wilayah Samboja, yang ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Operasi gabungan ini dirancang tidak hanya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, tetapi juga secara fundamental bertujuan menjaga kelestarian ekosistem di kawasan Ibu Kota Nusantara yang menjadi aset teritorial strategis bagi masa depan bangsa.
Berdasarkan pola kejadian dan lokus wilayah terdampak, pemerintah daerah terkait—khususnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara—dapat mempertimbangkan untuk melakukan sinkronisasi data spasial dan rencana tata ruang wilayah dengan Otorita IKN. Integrasi sistem pemantauan dan mekanisme patroli antara aparat pemerintah daerah dengan Satgas OIKN sangat direkomendasikan. Langkah ini akan menciptakan mekanisme kewaspadaan teritorial yang lebih responsif dan terintegrasi, sehingga potensi perusakan hutan akibat aktivitas ilegal dapat dicegah secara lebih dini dan efektif di tingkat tapak.