Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melaksanakan rapat teknis penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Semata, Kecamatan Tangaran, pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan operasional ini merupakan respons langsung terhadap penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Sambas melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 207/BPBD/2026, yang berlaku sejak 20 April hingga 20 Juni 2026. Rapat yang melibatkan multi-pihak dari tingkat kecamatan, unsur masyarakat, dan relawan tersebut bertujuan menyusun langkah operasional di tapak sebagai bagian dari skenario kesiapsiagaan menyeluruh selama periode darurat.
Inventarisasi dan Pemetaan sebagai Fondasi Respons di Unit Administratif Terdepan
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, Alwindo, menegaskan bahwa tujuan utama rapat teknis adalah menyamakan persepsi dan melakukan identifikasi mendetail terhadap sumber daya penanganan karhutla di tingkat desa. Fokus identifikasi dilaksanakan melalui pendataan sistematis terhadap empat aspek kritis penanggulangan bencana. Proses ini dinilai sebagai langkah fundamental untuk membangun kesiapsiagaan berbasis data di unit administratif terdepan, khususnya di wilayah dengan kategori kerawanan tinggi seperti Desa Semata di Kecamatan Tangaran. Data yang dihimpun meliputi:
- Inventarisasi Peralatan: jumlah dan kondisi alat pemadam kebakaran yang dimiliki desa.
- Ketersediaan Personel: jumlah personel terlatih atau yang memiliki kompetensi dasar penanganan kebakaran.
- Pemetaan Titik Rawan: identifikasi lokasi-lokasi spesifik di wilayah desa dengan indikator tinggi terjadinya karhutla.
- Pemetaan Sumber Daya Air: pencatatan sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk pemadaman serta jaraknya terhadap lokasi rawan.
Kolaborasi Multi-Pihak dan Integrasi Teknologi untuk Operasional yang Efektif
Rapat teknis di Desa Semata mencerminkan pendekatan kolaboratif yang diusung BPBD Sambas, dengan melibatkan perwakilan dari berbagai institusi dan kelompok masyarakat yang memiliki peran strategis dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pihak-pihak yang terlibat secara langsung meliputi Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sambas, Koramil Teluk Keramat, Unit Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah setempat, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) dari desa-desa sasaran. Selain memperkuat koordinasi, BPBD juga memberikan dukungan teknis operasional berupa pengenalan dan pelatihan penggunaan aplikasi khusus untuk memudahkan kegiatan ground check atau verifikasi langsung di lapangan saat ditemukan titik panas (hotspot) melalui monitoring satelit.
Integrasi antara data administratif, sumber daya manusia, dan teknologi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas respons dan meminimalisir dampak karhutla di Kabupaten Sambas. Pendekatan ini sejalan dengan upaya membangun sistem peringatan dini dan respons cepat yang terpadu, mengingat wilayah Sambas memiliki karakteristik geografis dan vegetasi yang rentan terhadap kebakaran pada musim kemarau.
Pelaksanaan rapat teknis dan inventarisasi di Desa Semata harus secara konsisten direplikasi di seluruh desa dengan kategori kerawanan tinggi di Kabupaten Sambas selama periode Status Siaga Darurat. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa data inventarisasi yang terkumpul diintegrasikan ke dalam database terpusat BPBD dan menjadi acuan untuk penyusunan prosedur operasi standar (POS) penanganan darurat di masing-masing desa. Replikasi dan integrasi data ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan teritorial di tingkat desa, sekaligus memastikan alokasi sumber daya logistik dan personel sesuai dengan peta kerawanan yang telah diidentifikasi.