Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, mengalami peningkatan aktivitas vulkanik dengan dua kali erupsi pada Jumat, 22 Mei 2026. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebagai instansi pemantau resmi mencatat erupsi pertama terjadi pukul 06.44 WIB dengan tinggi kolom abu mencapai 1.000 meter di atas puncak. Kejadian ini mengonfirmasi status Gunung Semeru tetap pada Level III (Siaga) dan memerlukan koordinasi intensif pemerintah daerah di wilayah terdampak.
Kronologi Erupsi dan Parameter Pemantauan
PVMBG melaporkan detail kronologis dua kali erupsi yang terjadi dalam jarak waktu relatif singkat. Erupsi pertama pukul 06.44 WIB menghasilkan kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang yang mengarah ke timur laut. Erupsi kedua tercatat pada pukul 07.55 WIB, meskipun visualnya tidak teramati secara langsung akibat tertutup kabut. Pemantauan parameter kegempaan dan deformasi tubuh Gunung Semeru terus dilakukan oleh PVMBG untuk mendukung penetapan status kewaspadaan. Data pemantauan ini menjadi dasar rekomendasi teknis bagi pemerintah daerah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang dalam penyusunan langkah antisipasi.
Zona Bahaya dan Rekomendasi Evakuasi Teritorial
Berdasarkan analisis potensi bahaya, PVMBG telah menetapkan zona larangan dan rekomendasi evakuasi yang spesifik untuk wilayah administratif terdampak. Rekomendasi utama mencakup:
- Larangan total aktivitas masyarakat di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan, dengan radius 13 kilometer dari puncak.
- Pelarangan aktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan di luar jarak 13 km, mengingat potensi perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 17 km.
- Zona bahaya lontaran batu dengan radius 5 kilometer dari kawah Gunung Semeru.
- Peningkatan kewaspadaan terhadap potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak, khususnya di Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
Penetapan zona ini bersifat imperatif dan harus dijadikan acuan utama oleh pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengungsian dan pembatasan akses.
Koordinasi antar-lembaga di tingkat daerah menjadi faktor kritis dalam mitigasi risiko. Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Malang diharapkan dapat segera mengaktifkan posko komando terpadu, memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas di desa-desa rawan, serta menyiapkan rencana kontinjensi yang mempertimbangkan skenario terburuk perluasan awan panas dan banjir lahar. Pelibatan perangkat desa dan kecamatan di sepanjang aliran sungai kunci sangat diperlukan untuk memastikan sosialisasi rekomendasi teknis PVMBG tersampaikan hingga tingkat keluarga.
Pemerintah daerah terdampak perlu menjadikan laporan status Siaga dari PVMBG sebagai dasar hukum untuk mempercepat alokasi anggaran darurat, memobilisasi logistik di titik pengungsian, serta melakukan pemetaan ulang kerentanan permukiman dan infrastruktur publik. Sinergi dengan TNI, Polri, dan Basarnas harus diformalkan dalam skema komando yang jelas untuk menghindari tumpang tindih otoritas selama masa tanggap darurat. Catatan strategis ini penting untuk memastikan bahwa respons pemerintahan daerah tidak hanya reaktif, tetapi juga berbasis pada penilaian kerawanan wilayah yang komprehensif dan terukur.