Gunung Dukono yang berlokasi di Pulau Halmahera, Maluku Utara, kembali mengalami aktivitas vulkanik berupa erupsi pada Jumat, 22 Mei 2026, tepatnya pukul 06.09 Waktu Indonesia Timur. Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi, Lana Saria, melaporkan kejadian ini, dengan kolom abu vulkanik teramati mencapai ketinggian kurang lebih 600 meter di atas puncak. Status gunung api tersebut saat ini dinyatakan berada pada Level II atau status Waspada.
Aktivitas dan Parameter Seismik Gunung Api Dukono
Pos Pengamatan Gunung Api Dukono mencatat kejadian erupsi ini secara detail melalui peralatan seismograf. Erupsi menimbulkan sinyal seismik dengan amplitudo maksimum tercatat sebesar 13 milimeter dan durasi gempa letusan selama 69,55 detik. Berdasarkan pengamatan visual, kolom abu vulkanik berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal, dan arah sebarannya didominasi condong ke arah timur dari puncak. Aktivitas berupa letusan dan hembusan abu dilaporkan masih berlangsung secara kontinu hingga periode penyusunan laporan berkala ini.
Penanganan dan Rekomendasi Keamanan Teritorial
Dalam rangka mitigasi dan menjaga ketertiban wilayah, Badan Geologi telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi yang ditujukan bagi pemerintah daerah setempat dan masyarakat. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari manajemen kerawanan wilayah terhadap ancaman aktivitas gunung api. Langkah-langkah pengamanan yang ditetapkan mencakup:
- Larangan melakukan segala aktivitas di luar ruangan, pendakian, atau mendekati area Kawah Malupang Warirang dalam radius aman 4 kilometer dari pusat aktivitas.
- Imbauan kepada masyarakat untuk menyediakan alat pelindung diri (APD), terutama masker dan penutup hidung serta mulut, guna mengantisipasi dampak buruk paparan abu vulkanik terhadap saluran pernapasan.
- Koordinasi intensif antara Pos Pengamatan, BPBD Kabupaten Halmahera Utara, dan pemerintah provinsi Maluku Utara untuk pemantauan dan penyebaran informasi secara real-time.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya peta kerawanan bencana geologi yang selalu mutakhir dan sistem peringatan dini yang responsif di wilayah rawan bencana. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat memperkuat kapasitas kesiapsiagaan, khususnya di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan rawan bahaya primer (lava dan piroklastik) serta bahaya sekunder (awan panas dan aliran lahar).