Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mengalami erupsi pada Jumat, 12 Juni 2026, pukul 18:18 WIT. Berdasarkan laporan resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), kejadian bencana geologi ini menghasilkan kolom abu vulkanik yang mencapai ketinggian 1.200 meter di atas puncak gunung, atau setara dengan ketinggian ± 2.287 meter di atas permukaan laut. Pusat pemantauan mencatat kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal yang bergerak condong ke arah barat laut, dan proses erupsi masih berlangsung pada saat laporan diterbitkan. Status aktivitas gunung api ini tetap berada pada Level II (Waspada) sesuai dengan standar pemantauan yang diberlakukan PVMBG.
Pemetaan Kerawanan dan Rekomendasi Instansional di Wilayah Halmahera Utara
Pasca kejadian erupsi tersebut, PVMBG secara resmi mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menekan potensi risiko bagi masyarakat dan pengunjung. Rekomendasi ini menitikberatkan pada peningkatan kewaspadaan dengan basis status Level II (Waspada) yang masih berlaku. Sebagai bentuk mitigasi konkret, pihak berwenang menetapkan zona aman berupa larangan melakukan aktivitas, mendaki, maupun mendekati area kritis. Berikut adalah detail rekomendasi teknis yang dikeluarkan:
- Larangan aktivitas di sekitar Kawah Malupang Warirang dalam radius 4 kilometer.
- Rekomendasi ini bersifat tetap (standing), mengingat karakter gunung api Dukono yang secara periodik menunjukkan aktivitas vulkanik.
- Pengawasan dan patroli rutin oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut.
Dampak Sebaran Abu dan Imbauan Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menggarisbawahi bahwa sebaran abu vulkanik dari kejadian ini sangat dipengaruhi oleh kondisi meteorologi lokal, terutama arah dan kecepatan angin. Hal ini menyebabkan area terdampak abu vulkanik bersifat tidak tetap dan berpotensi meluas ke permukiman warga. Menyikapi kondisi tersebut, instansi teknis mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah preventif guna meminimalisasi dampak kesehatan. Langkah tersebut difokuskan pada:
- Ketersediaan masker atau alat pelindung pernapasan bagi masyarakat di sekitar lereng Gunung Dukono.
- Sosialisasi aktif mengenai pentingnya penggunaan pelindung pernapasan saat kualitas udara memburuk akibat erupsi.
- Pemantauan kualitas udara secara berkala oleh dinas kesehatan daerah untuk memberikan peringatan dini.
Kejadian erupsi Gunung Dukono ini turut memperkuat catatan mengenai tingginya aktivitas vulkanik di kawasan Provinsi Maluku Utara, yang juga melibatkan Gunung Ibu. Kondisi ini menandakan bahwa wilayah tersebut memiliki tingkat kerawanan geologi yang signifikan dan memerlukan perhatian berkelanjutan dari otoritas setempat. Dalam kerangka kebijakan daerah, hal ini mengindikasikan pentingnya mengintegrasikan data pemantauan gunung api ke dalam rencana kontinjensi dan penanggulangan bencana daerah secara lebih komprehensif.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat mengambil langkah strategis pasca kejadian ini. Rekomendasi strategis meliputi: pertama, memperkuat kapasitas dan koordinasi operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan pos-pos pengamatan gunung api; kedua, mengintegrasikan informasi pemantauan vulkanik dari PVMBG ke dalam sistem peringatan dini berbasis komunitas; dan ketiga, menyelenggarakan simulasi penanganan darurat erupsi secara rutin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang bermukim di zona rawan bencana geologi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ketangguhan wilayah dalam menghadapi potensi ancaman serupa di masa depan.