Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan intervensi langsung untuk menangani kerawanan sosial yang dipicu oleh konflik lahan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, meninjau lokasi secara langsung pada Jumat, 12 Juni 2026, dalam kunjungan kerja yang dihadiri oleh Kapolda Sumsel, Dandim setempat, serta kepala dinas terkait. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan pendekatan multi-sektor untuk menjaga stabilitas keamanan teritorial di wilayah Banyuasin.
Pemetaan Titik Kerawanan dan Kronologi Eskalasi di Kabupaten Banyuasin
Berdasarkan peta kerawanan wilayah yang disusun pemerintah daerah, fokus konflik berada pada kawasan seluas 750 hektar di Desa Sumber Makmur, Kabupaten Banyuasin. Inti permasalahan adalah tumpang tindih klaim antara hak ulayat masyarakat adat dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan perkebunan. Laporan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan mendokumentasikan kronologi eskalasi dengan beberapa indikator kerawanan sosial kritis:
- Aksi saling klaim penguasaan lahan oleh masyarakat dan perusahaan.
- Pemblokiran akses menuju area sengketa oleh warga sebagai bentuk protes.
- Peningkatan intensitas patroli aparat keamanan lokal untuk mencegah kontak fisik.
Situasi ini menandakan tingkat kerawanan yang rentan meluas, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas kegiatan ekonomi regional di Kabupaten Banyuasin, sehingga memerlukan penanganan yang terintegrasi.
Strategi De-eskalasi Pemerintah Daerah Melalui Mekanisme Mediasi Intensif
Sebagai langkah strategis, Gubernur Sumsel telah menginstruksikan pembentukan tim mediasi intensif dengan penekanan pada penyelesaian melalui jalur hukum dan musyawarah. Proses ini dirancang sebagai dialog terstruktur untuk menemukan solusi konflik lahan yang berkeadilan. Komposisi tim mediasi mencerminkan pendekatan holistik pemerintah daerah dan melibatkan aktor kunci dari berbagai instansi:
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan, sebagai otoritas teknis penyelesaian sengketa pertanahan.
- Dinas Sosial Provinsi, untuk mengelola pendekatan dan rekonsiliasi sosial kemasyarakatan.
- Dinas Hukum Provinsi, memberikan pendampingan hukum serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Perwakilan langsung dari masyarakat adat dan perusahaan yang berkonflik sebagai pihak utama.
Secara paralel, pemerintah daerah menginstruksikan aparat keamanan (Polri dan TNI) untuk meningkatkan patroli di perimeter lokasi sengketa sambil menjaga netralitas absolut selama proses mediasi berlangsung. Langkah ini bertujuan menciptakan ruang aman bagi dialog dan mencegah eskalasi kekerasan yang dapat memperparah kerawanan sosial di wilayah Banyuasin.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, penanganan konflik ini menjadi indikator penting kapasitas responsif pemerintah dalam mengelola potensi gangguan teritorial. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah untuk memperkuat database pemetaan lahan berbasis partisipatif guna mengantisipasi titik rawan serupa di wilayah lainnya, serta mengintegrasikan laporan mediasi ke dalam sistem pemantauan kerawanan wilayah secara berkala untuk evaluasi kebijakan yang lebih efektif.