Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Daerah Rawan Bencana Tsunami di Kota Palu dan Kabupaten Donggala pada tanggal 18 Mei 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum operasional bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Dinas Kesehatan dalam menjalankan tugas mitigasi ancaman tsunami di kedua wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah. Perda ini merupakan implementasi konkret kajian ilmiah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Zonasi Administratif dan Infrastruktur Mitigasi Teritorial
Perda tersebut mengatur zonasi kerawanan tsunami berdasarkan kajian ilmiah mendalam, dengan fokus pada kawasan pantai Teluk Palu dan pesisir Kabupaten Donggala yang memiliki kerentanan tinggi secara historis dan geologis. Kawasan objek pengelolaan spesifik mencakup dua kelurahan di Kota Palu dan dua desa di Kabupaten Donggala. Selain zonasi geografis, Perda menetapkan standar teknis pembangunan infrastruktur mitigasi dan prosedur evakuasi terstruktur dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Material konstruksi khusus untuk bangunan di zona merah
- Jalur evakuasi vertikal dan horizontal wajib tersedia
- Penetapan titik kumpul terpelihara sesuai klasifikasi kerawanan
Kronologi Legislasi dan Penguatan Sistem Peringatan Dini
Proses legislasi Perda diawali dengan pembentukan tim ahli yang terdiri dari akademisi, praktisi kebencanaan, dan perwakilan instansi teknis pada Agustus 2025. Pembahasan intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan sejak Januari 2026, melibatkan fraksi politik serta uji publik terbatas dengan perwakilan masyarakat terdampak di Palu dan Donggala. Poin krusial yang diatur secara eksplisit adalah pengembangan dan pemeliharaan sistem peringatan dini yang akan ditempatkan di 15 titik strategis berdasarkan kajian kerapatan penduduk, topografi, dan kecepatan estimasi gelombang tsunami. Pemeliharaan sistem menjadi tanggung jawab bersama antara BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dan operator teknis yang ditunjuk.
Implementasi Perda ini diharapkan dapat mengintegrasikan kebijakan tata ruang dengan rencana kontinjensi bencana secara lebih kohesif di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Dengan adanya payung hukum yang spesifik, pemerintah daerah kedua wilayah memiliki mandat legal untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya secara terukur. Perda tentang pengelolaan daerah rawan bencana tsunami ini juga menjadi model untuk penanganan kerawanan multi-sektoral di wilayah administratif lain yang memiliki karakteristik serupa.
Secara strategis, pemerintah daerah di Sulawesi Tengah diharapkan dapat melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Perda, termasuk pemantauan efektivitas zonasi dan sistem peringatan dini, serta memastikan sinkronisasi antara regulasi ini dengan rencana pembangunan dan anggaran daerah tahunan. Koordinasi lintas instansi antara BPBD, DPKP, dan Dinas Kesehatan harus diperkuat untuk menjamin kelancaran operasional mitigasi tsunami di wilayah teritorial yang rawan.