Gubernur Papua Barat, Dr. Abraham Octavianus Atururi, secara resmi menginstruksikan percepatan pemetaan wilayah rawan konflik sosial di dua kabupaten, yakni Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 503/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Instruksi tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk Penguatan Stabilitas Keamanan di Wilayah Pedalaman. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan mengelola potensi gejolak sosial dengan pendekatan berbasis data dan pemetaan wilayah yang akurat.
Pendekatan Partisipatif dan Kolaborasi Antarinstansi
Proses pemetaan akan dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tim ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, serta unsur TNI dan Polri. Metode utama yang akan diterapkan adalah pendekatan partisipatif dengan melibatkan secara langsung para kepala suku dan dewan adat setempat, mengakui peran sentral struktur sosial tradisional dalam tata kelola wilayah di Papua. Fokus pemetaan difokuskan pada area-area yang memiliki riwayat sengketa, yang mencakup:
- Sengketa lahan adat antar-masyarakat atau dengan pihak ketiga.
- Ketidakjelasan batas administratif antar-kampung.
- Persoalan akses dan pemanfaatan sumber daya alam.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat menghasilkan peta kerawanan yang komprehensif dan diterima oleh seluruh pihak.
Target dan Implementasi sebagai Dasar Kebijakan
Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan target waktu yang ketat dalam pelaksanaan instruksi ini. Tim gabungan ditargetkan untuk menyelesaikan seluruh proses pemetaan dan penetapan zona kerawanan di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2026. Hasil akhir dari kegiatan ini bukan sekadar peta administratif, melainkan sebuah dokumen analitis yang akan menjadi landasan kebijakan yang lebih terarah. Dokumen tersebut berfungsi sebagai:
- Dasar Penyusunan Kebijakan Resolusi Konflik: Merumuskan langkah-langkah mediasi dan penyelesaian sengketa secara berkelanjutan.
- Peningkatan Kapasitas Pengawasan Teritorial: Memandu penempatan dan operasi patroli aparat keamanan di lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi sebagai episentrum konflik.
Dengan demikian, output dari pemetaan ini diharapkan dapat memitigasi potensi eskalasi konflik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan di kedua kabupaten tersebut.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, percepatan pemetaan daerah rawan konflik di wilayah pedalaman Papua ini harus diiringi dengan komunikasi yang intensif dan transparan kepada masyarakat adat. Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kepercayaan yang dibangun antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat lokal. Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa rekomendasi dari hasil pemetaan benar-benar diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah jangka menengah, sehingga stabilitas keamanan yang dicapai dapat berkelanjutan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat.