|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Gubernur Maluku Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hut...
Regional

Gubernur Maluku Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan di Halmahera

Gubernur Maluku Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan di Halmahera

Gubernur Maluku Utara menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan di Pulau Halmahera mulai 25 September 2026, menyusul temuan 20 titik panas dan 1.500 hektar lahan terbakar. Dua kabupaten terdampak utama adalah Halmahera Timur dan Halmahera Selatan. Pemerintah daerah telah mengerahkan helikopter water bombing dan 200 personel gabungan, serta mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Gubernur Maluku Utara secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk seluruh kabupaten di Pulau Halmahera, efektif mulai 25 September 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan satelit Modis yang mencatat lonjakan signifikan titik panas (hotspot) sebanyak 20 titik dalam sepekan terakhir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara bersama unsur TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan langsung mengerahkan personel serta perlengkapan pemadaman untuk mencegah meluasnya area terdampak. Dua kabupaten dengan konsentrasi hotspot tertinggi adalah Halmahera Timur dan Halmahera Selatan.

Peningkatan Hotspot dan Luas Area Terbakar di Halmahera

Hasil deteksi satelit menunjukkan bahwa 20 titik panas tersebar di beberapa titik di Pulau Halmahera, dengan mayoritas berada di kawasan hutan produksi dan lahan gambut. Data sementara BPBD memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai 1.500 hektar. Berikut rincian temuan utama:

  • Jumlah hotspot terpantau: 20 titik dalam satu pekan terakhir.
  • Kabupaten terdampak utama: Halmahera Timur dan Halmahera Selatan.
  • Jenis lahan terbakar: Hutan produksi dan lahan gambut.
  • Perkiraan luas area terbakar: 1.500 hektar.

Musim kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino tahun ini menjadi faktor utama peningkatan kerawanan kebakaran hutan di kawasan Halmahera. Wilayah ini dikenal sebagai daerah rawan karhutla setiap tahun, terutama saat puncak musim kering. Pemerintah daerah perlu mencermati bahwa sebagian besar titik api berada di areal yang sulit dijangkau, sehingga memperlambat proses pemadaman.

Upaya Penanggulangan dan Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah daerah melalui BPBD Maluku Utara telah mengerahkan dua unit helikopter water bombing dan 200 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, serta relawan penanggulangan bencana. Operasi pemadaman difokuskan pada titik api terbesar yang mengancam pemukiman dan kawasan bandara. Selain itu, pihak berwenang mengimbau masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memperparah kualitas udara dan mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate. Kondisi darurat ini juga berdampak pada penurunan jarak pandang akibat kabut asap, sehingga aktivitas penerbangan di bandara tersebut perlu diwaspadai.

Pemerintah provinsi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana kebakaran hutan serta penguatan sistem peringatan dini berbasis satelit. Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Pulau Halmahera perlu memperkuat patroli terpadu dan kampanye pencegahan karhutla di tingkat desa. Pembentukan posko siaga darurat di setiap kabupaten rawan, peningkatan kapasitas sumber daya pemadaman, serta penetapan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan merupakan langkah krusial untuk meminimalkan risiko bencana serupa di masa mendatang. Pemantauan hotspot secara real-time juga harus diintegrasikan dengan rencana kontinjensi daerah.

Entitas dalam Berita
Organisasi: BPBD Maluku Utara, TNI, Polri, Manggala Agni
Lokasi: Maluku Utara, Pulau Halmahera, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Ternate, Bandara Sultan Babullah Ternate
Berita Terkait