Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi memperkuat sistem pengawasan sektor agrarisnya dengan membentuk Satuan Tugas Pemantauan Kerawanan Wilayah Pertanian. Satgas ini diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, Arif Afandi, pada 16 April 2026 di Surabaya. Langkah strategis ini merupakan respons terhadap kompleksitas ancaman terhadap wilayah pertanian di tengah dinamika alih fungsi lahan, dengan tujuan utama menjaga ketahanan pangan regional dan mencegah eskalasi konflik.
Struktur Operasional Kolaboratif dan Basis Data Pemantauan
Satuan Tugas Pemantauan Kerawanan Wilayah Pertanian Jawa Timur dibangun melalui pendekatan kolaborasi multi-stakeholder. Struktur kelembagaannya menempatkan pemerintah daerah sebagai koordinator utama, didukung oleh kapasitas operasional Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kedalaman analisis para akademisi dari perguruan tinggi di wilayah tersebut. Tugas pokok satgas mencakup pemetaan, analisis, serta pelaporan bulanan terkait indikator kerawanan di seluruh 29 kabupaten dan kota. Untuk mendukung presisi analisis, satgas akan mengintegrasikan data dari dua sumber utama:
- Data Makro Pertanian dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur.
- Data Spasial Wilayah dari Sistem Informasi Geografis (SIG) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Indikator Kunci dan Fokus Pemetaan Awal di Wilayah Rawan
Pemantauan yang dilakukan oleh satgas akan berfokus pada tiga indikator utama penyebab kerawanan di sektor pertanian. Indikator-indikator tersebut meliputi:
- Dinamika alih fungsi lahan produktif ke penggunaan non-pertanian.
- Permasalahan ketersediaan dan distribusi air untuk irigasi.
- Aspek keamanan dalam logistik dan distribusi hasil panen ke pasar.
Dengan memulai dari wilayah-wilayah kritis tersebut, Satgas diharapkan dapat menyempurnakan metodologi pemantauannya sebelum diterapkan secara komprehensif di seluruh provinsi. Keberadaan lembaga ini menjadi instrumen vital yang mendukung perencanaan tata ruang dan implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tingkat daerah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di kabupaten/kota, khususnya di tiga wilayah prioritas, disarankan untuk segera menyiapkan data pendukung yang akurat serta meningkatkan koordinasi teknis dengan satgas provinsi. Sinergi data dan respons kebijakan yang cepat dari tingkat lokal akan menentukan efektivitas seluruh sistem pemantauan dan pencegahan dini terhadap ancaman di sektor pertanian.