SWARA TERITORI — Wilayah Sulawesi Barat mengalami guncangan gempa tektonik berkekuatan Magnitudo (M) 5,1 pada Selasa, 10 Mei 2026, pukul 14.32 WITA. Berdasarkan rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter peristiwa ini terletak pada koordinat 2.95° Lintang Selatan dan 118.85° Bujur Timur, atau tepatnya 52 kilometer arah barat laut dari pusat pemerintahan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Gempa yang berpusat di kedalaman 10 kilometer ini dilaporkan dirasakan di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah dengan intensitas III-IV Modified Mercalli Intensity (MMI) dan dinyatakan tidak berpotensi tsunami. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Barat segera mengerahkan tim untuk melakukan asesmen dampak di lokasi terdekat dengan episenter.
Hasil Rapid Assessment BPBD: Tidak Ada Kerusakan Signifikan
Berdasarkan hasil rapid assessment yang dilaksanakan oleh BPBD Sulawesi Barat, dilaporkan bahwa tidak ditemukan kerusakan pada infrastruktur vital, fasilitas publik, maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut. Evaluasi cepat ini menyasar titik-titik strategis dan pemukiman di wilayah yang merasakan getaran terkuat. Kepala BPBD Sulawesi Barat dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa situasi pascagempa dalam kondisi terkendali dan kehidupan masyarakat berjalan normal. Meskipun demikian, kejadian ini mengingatkan kembali tentang kerawanan seismik yang melekat pada wilayah tersebut, yang memerlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah.
Pemetaan Kerawanan: Dua Kecamatan Masuk Zona Potensi Likuefaksi Tinggi
Di balik tidak adanya dampak kerusakan langsung, temuan kajian risiko jangka panjang justru mengemuka. BPBD mengonfirmasi bahwa berdasarkan Peta Mikrozonasi Gempa Bumi yang disusun oleh Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2025, terdapat indikasi kerawanan spesifik di level kecamatan. Peta tersebut menetapkan dua kecamatan di Kabupaten Mamuju, yaitu Kecamatan Y dan Kecamatan Z, masuk dalam zona dengan potensi tinggi terjadinya fenomena likuefaksi atau pencairan tanah. Potensi ini dinilai dapat terpicu jika terjadi gempa dengan magnitudo di atas 6,0. Data ini menjadi acuan krusial bagi perencanaan pembangunan dan mitigasi berbasis risiko di daerah tersebut.
Fenomena likuefaksi merupakan ancaman sekunder gempa yang berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur yang masif dan destabilisasi tanah. Oleh karena itu, identifikasi zona rawan ini tidak boleh diabaikan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Beberapa parameter yang meningkatkan risiko meliputi:
- Kondisi tanah berpasir jenuh air di wilayah tersebut.
- Kedalaman muka air tanah yang relatif dangkal.
- Sejarah geologi dan kondisi sedimentasi lokal.
Pemetaan ini menjadi dasar ilmiah untuk intervensi kebijakan yang lebih terarah.
Merespon temuan tersebut, Pemerintah Daerah Sulawesi Barat melalui BPBD telah menyusun langkah konkret. Rencana tindak lanjut mencakup pelaksanaan sosialisasi khusus dan simulasi evakuasi terfokus di dua kecamatan rawan, yang akan menyasar kelompok rentan dan titik keramaian seperti sekolah, pasar tradisional, dan permukiman padat penduduk. Langkah proaktif ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas tanggap darurat masyarakat di zona kerawanan tinggi.
Selain upaya sosialisasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju juga akan mengkaji ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen perencanaan sektoral terkait. Kajian ini bertujuan untuk menetapkan pembatasan pengembangan permukiman baru dan infrastruktur publik di zona merah likuefaksi. Lebih lanjut, pemerintah berencana memasukkan parameter risiko likuefaksi sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan teknis lainnya, sebagai bentuk integrasi mitigasi risiko ke dalam sistem regulasi daerah.
Sebagai catatan strategis, kejadian gempa M 5,1 di Sulawesi Barat ini menyiratkan pesan penting bagi seluruh pemerintah daerah di kawasan rawan seismik. Kesiapsiagaan tidak hanya diukur dari respons tanggap darurat yang cepat, tetapi lebih fundamental pada bagaimana data kerawanan (seperti peta mikrozonasi dan potensi likuefaksi) diadopsi secara sistematis ke dalam kebijakan tata ruang, perizinan, dan program pembangunan. Kolaborasi yang erat antara BPBD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappeda menjadi kunci untuk menerjemahkan temuan riset kebencanaan menjadi aksi regulasi dan pembangunan yang tangguh. Rekomendasi prioritas adalah mempercepat revisi RTRW yang berbasis risiko mutakhir dan mengalokasikan anggaran khusus untuk program penguatan masyarakat dan infrastruktur di zona-zona rawan yang telah teridentifikasi.