Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua melalui Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026. Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil konsensus dari Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) Ke-8 DPD RI tanggal 21 Mei 2026. Pembentukan Pansus ini merupakan respons institusional terhadap eskalasi konflik dan dampak kemanusiaan yang berulang di wilayah Papua sejak tahun 2025, sebagaimana disampaikan dalam aspirasi masyarakat yang diterima oleh lembaga tinggi negara tersebut.
Konteks Eskalasi dan Dampak Kemanusiaan di Wilayah Papua
DPD RI menyoroti bahwa konflik di Papua telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang signifikan, dengan kasus terbaru terjadi pada 14 April 2026 di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, yang mengakibatkan korban jiwa dari kalangan sipil. Selain korban jiwa, dampak konflik bersenjata dan ketidakstabilan keamanan telah memicu perpindahan penduduk secara massal. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa puluhan ribu masyarakat di berbagai kabupaten terpaksa mengungsi ke wilayah yang dinilai lebih aman, menciptakan tantangan logistik, sosial, dan kesehatan yang kompleks bagi pemerintah daerah setempat. Situasi ini mengindikasikan tingkat kerawanan wilayah yang memerlukan pendekatan kebijakan keamanan teritorial yang lebih terintegrasi antara aspek keamanan dan kesejahteraan.
- Lokasi Kejadian Kritis: Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
- Dampak Langsung: Korban jiwa warga sipil dan pengungsian massal puluhan ribu penduduk.
- Konteks Temporal: Eskalasi berulang sejak 2025, dengan insiden terkini April 2026.
- Indikator Kerawanan: Ketidakstabilan keamanan, perpindahan penduduk paksa, dan gangguan layanan publik dasar.
Mandat dan Fokus Kerja Pansus DPD RI
Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua dibentuk dengan mandat utama untuk melakukan pendalaman, pengawasan, serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pendekatan keamanan yang diterapkan di wilayah Papua. Tugas substantif Pansus mencakup perumusan rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat dan daerah untuk penyelesaian konflik yang humanis, dialogis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil serta hak asasi manusia. Fokus kerja panitia khusus ini juga diarahkan pada percepatan pemulihan kondisi sosial-ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan, yang sejalan dengan agenda pembangunan daerah. Pembentukan badan khusus ini menegaskan peran DPD RI sebagai representasi daerah dalam mengawal isu-isu strategis terkait stabilitas teritorial.
Keberadaan Pansus ini diharapkan dapat memberikan perspektif kewilayahan yang mendalam, dengan mempertimbangkan karakteristik sosial-budaya dan dinamika pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada aspek operasional keamanan, tetapi juga menjangkau efektivitas kebijakan desentralisasi, otonomi khusus, dan program-program pembangunan yang bertujuan menciptakan perdamaian dan kesejahteraan. Pendekatan ini dianggap penting untuk menghasilkan rekomendasi yang kontekstual dan dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam rangka memperkuat ketahanan wilayah.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Tengah serta kabupaten-kabupaten di dalamnya, termasuk Kabupaten Puncak, pembentukan Pansus DPD RI ini hendaknya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi vertikal dan horizontal dalam penanganan konflik. Pemerintah daerah disarankan untuk secara proaktif menyiapkan data terpadu mengenai kondisi pengungsi, kebutuhan logistik, dan kerusakan infrastruktur, serta memperkuat mekanisme komunikasi dengan unsur keamanan dan masyarakat adat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Pansus diperlukan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan, dengan tetap memprioritaskan perlindungan warga sipil dan pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak konflik.