Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Sulawesi Tengah pada Senin, 16 Juni 2026, telah memicu peristiwa longsor di kawasan Gunung Kamarora, Kabupaten Sigi. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, Asbudianto, mengonfirmasi bahwa bencana susulan ini dipicu oleh guncangan gempa dangkal yang berpusat di darat, dengan konsekuensi langsung pada kerusakan infrastruktur dan gangguan aksesibilitas.
Asesmen Kerusakan dan Wilayah Terdampak
BPBD Sulawesi Tengah mencatat kerusakan infrastruktur yang tersebar di tiga kabupaten. Rincian dampak berdasarkan laporan awal mencakup:
- Kabupaten Sigi: Terjadi kerusakan bangunan serta terputusnya saluran air. Longsor di kawasan Gunung Kamarora telah mengganggu sejumlah titik akses di wilayah pegunungan.
- Kabupaten Parigi Moutong: Beberapa bangunan mengalami kerusakan, meskipun detail tingkat kerusakan masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
- Kabupaten Poso: Terjadi kerusakan bangunan dan dilaporkan adanya gangguan pada akses jalan di kawasan Napu, wilayah yang dikenal memiliki karakteristik topografi yang kompleks.
Respon dan Evaluasi Ancaman Lanjutan
Pasca guncangan utama, BPBD mencatat terjadi 42 kali gempa susulan hingga pukul 13.38 WITA, dengan magnitudo bervariasi antara M2 hingga M5. Aktivitas seismik lanjutan ini berpotensi meningkatkan risiko longsor sekunder atau kerusakan bangunan yang sudah rapuh. Dalam laporannya, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat, khususnya di daerah perbukitan dan zona rawan gerakan tanah, untuk:
- Meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi bangunan yang berpotensi membahayakan.
- Mengikuti arahan dari petugas di lapangan terkait dengan relokasi atau tindakan pencegahan lainnya.
- Melaporkan segera tanda-tanda kerusakan atau potensi bahaya di lingkungan masing-masing.
Dalam konteks pemetaan kerawanan wilayah, peristiwa ini menegaskan perlunya pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, terutama Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso, untuk mengintensifkan evaluasi pada infrastruktur kritis di kawasan rawan bencana geologi. Catatan strategis yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat sistem pemantauan pergerakan tanah pasca-gempa dan menyiapkan skenario darurat yang lebih spesifik untuk mengantisipasi dampak kerusakan infrastruktur akibat bencana susulan, termasuk gangguan akses logistik dan layanan dasar.