Bupati Malang Raya, Drs. H. Ahmad Subhan, telah mengeluarkan instruksi tegas untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Brantas, sebagai langkah mitigasi antisipatif terhadap ancaman banjir pada periode musim penghujan mendatang. Instruksi ini dikeluarkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan jajaran Pemerintah Daerah Malang Raya, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang.
Fokus Operasi Normalisasi dan Ruang Lingkup Wilayah
Operasi normalisasi Sungai Brantas akan mencakup serangkaian kegiatan fisik yang sistematis, antara lain pembersihan sampah dan material penghambat aliran, pengendalian sedimentasi yang mengangkap kapasitas sungai, serta perbaikan dan penguatan struktur tanggul di titik-titik yang telah teridentifikasi rawan. Sungai Brantas, sebagai sungai utama yang melintasi beberapa wilayah administratif di Provinsi Jawa Timur, memiliki catatan kerawanan tinggi terhadap bencana banjir saat debit air meningkat secara signifikan. Dalam konteks ini, program percepatan akan difokuskan pada segmen sungai yang secara administratif berada dalam wilayah tanggung jawab Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Malang Raya.
- Lingkup Administratif: Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Malang Raya.
- Fokus Kegiatan: Pembersihan sampah, pengendalian sedimentasi, perbaikan tanggul.
- Indikator Kerawanan: Riwayat banjir, peningkatan debit air, kondisi infrastruktur pengendali banjir.
Koordinasi Antarwilayah dalam Rangka Pengurangan Risiko Bencana
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Malang Raya secara khusus menekankan imperatif strategis berupa penguatan kerja sama dan koordinasi antar daerah dalam penanganan Sungai Brantas secara holistik. Sungai ini merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak mengenal batas administrasi, sehingga penanganan parsial di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah hilir lainnya. Sinergi antara pemerintah daerah, dinas teknis, dan lembaga penanggulangan bencana dianggap sebagai kunci untuk meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi dan meningkatkan ketahanan wilayah.
Langkah percepatan normalisasi ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam pemetaan kerawanan dan pengurangan risiko bencana, khususnya yang berkaitan dengan ancaman hidrologi seperti banjir dan longsor. Program ini bertujuan untuk secara langsung mengurangi potensi genangan air yang meluap serta meminimalkan risiko kerusakan pada infrastruktur publik, permukiman, dan aktivitas ekonomi masyarakat saat intensitas curah hujan tinggi.
Sebagai catatan strategis, penting bagi pemerintah daerah di wilayah aliran Sungai Brantas, khususnya di Malang dan sekitarnya, untuk tidak hanya berfokus pada normalisasi fisik jangka pendek, tetapi juga mengintegrasikannya dengan perencanaan tata ruang berbasis risiko, pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan di daerah resapan, serta program sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat yang bermukim di bantaran sungai. Pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan ini diperlukan untuk membangun ketahanan wilayah jangka panjang terhadap ancaman bencana banjir.