Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana untuk penanganan erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan administratif ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, berdasarkan rekomendasi teknis dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan bahwa aktivitas vulkanik gunung api tersebut masih menunjukkan fluktuasi dan belum stabil. Perpanjangan ini memberikan legitimasi operasional bagi seluruh pihak terkait di wilayah Flores Timur.
Dasar Operasional dan Cakupan Wilayah Kerawanan
Perpanjangan status tanggap darurat ini berfungsi sebagai payung hukum yang mengikat bagi pemerintah daerah Flores Timur dan seluruh instansi pendukung untuk terus mengoptimalkan mobilisasi sumber daya, logistik, dan personel di lapangan. Langkah ini terutama ditujukan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi yang berada di berbagai posko penampungan tetap terjamin, mengingat ancaman bahaya sekunder berupa guguran lava dan sebaran abu vulkanik masih sangat berpotensi terjadi. BNPB secara khusus mengidentifikasi sejumlah zona aliran sungai yang berhulu di puncak gunung api ini sebagai area yang perlu mendapat pemantauan intensif terhadap potensi banjir lahar jika terjadi hujan lebat.
Daerah-daerah yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi meliputi:
- Nawakote
- Boru
- Padang Pasir
- Klatanlo Dulipali
- Nobo
- Hokeng Jaya
- Nurabelen
Pemetaan wilayah ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah Flores Timur dalam menyusun strategi evakuasi dan penempatan logistik.
Rekomendasi Keamanan dan Imbauan kepada Publik
Dalam konteks pengelolaan teritorial, BNPB mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar lereng Gunung Lewotobi Laki-laki serta kepada para wisatawan. Rekomendasi utama adalah kepatuhan terhadap radius aman yang telah ditetapkan secara teknis, yaitu lima kilometer dari pusat erupsi. Pemerintah daerah Flores Timur diharapkan dapat memperkuat komunikasi risiko dan pengawasan di zona tersebut untuk mencegah pelanggaran yang dapat meningkatkan exposure masyarakat terhadap bahaya langsung dari gunung api. Imbauan ini merupakan bagian integral dari upaya mitigasi bencana dalam fase tanggap darurat yang diperpanjang.
Koordinasi antara pemerintah daerah Flores Timur dengan BNPB dan instansi teknis seperti Badan Geologi harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa semua rekomendasi operasional diterjemahkan menjadi tindakan lapangan yang efektif. Monitoring terhadap indikator vulkanik perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan dasar bagi setiap keputusan administratif selanjutnya, termasuk evaluasi mengenai perlu atau tidaknya perpanjangan status tanggap darurat bencana di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu mempertimbangkan penyusunan dokumen rencana kontinjensi yang lebih rinci, mengintegrasikan data pemetaan kerawanan dari Badan Geologi, serta mengalokasikan anggaran darurat yang proporsional untuk mendukung operasi penanganan selama status ini berlaku. Langkah strategis ini akan memperkuat kapasitas kelembagaan daerah dalam menghadapi potensi krisis gunung api yang berlanjut, sekaligus memastikan bahwa respon terhadap bencana tetap terkoordinasi, cepat, dan berbasis pada analisis risiko teritorial yang akurat.