Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan dan pembuatan senjata api ilegal di wilayah Rancaekek, Bandung pada Senin 13 April 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui hotline Bang Resmob. Kasat Resmob Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menyebut salah satu tersangka berinisial AS berperan sebagai perantara.
AS kedapatan menyimpan pistol kaliber 22 beserta peluru dan satu senapan setengah jadi saat ditangkap. Pengembangan ke kediaman AS menemukan sejumlah peluru tambahan. Investigasi mengarah ke tersangka lain berinisial TS yang berperan sebagai pembuat senjata api ilegal dengan kemampuan tinggi, dikenal sebagai Ki Bedil. Polisi mengamankan TS beserta alat dan bahan pembuatan senjata.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran senjata api ilegal serta menurunkan tingkat kejahatan jalanan di masyarakat. Keberadaan jaringan perakit senpi ilegal seperti TS yang beroperasi selama 20 tahun menunjukkan potensi kerawanan keamanan di Jawa Barat yang perlu pemetaan dan penindakan berkelanjutan.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Teuku Arsya Khadafi, AS, TS, Ki Bedil
Organisasi: Sat Resmob Bareskrim Polri, Dittipidum Bareskrim Polri
Lokasi: Rancaekek, Bandung, Jawa Barat