|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Banyak Kasus Lahan Masyarakat Dicaplok Perusahaan, Pemprov Kalten...
Regional

Banyak Kasus Lahan Masyarakat Dicaplok Perusahaan, Pemprov Kalteng Kaji Perda Perlindungan Tanah Ulayat

Banyak Kasus Lahan Masyarakat Dicaplok Perusahaan, Pemprov Kalteng Kaji Perda Perlindungan Tanah Ulayat

Pemprov Kalimantan Tengah merespons eskalasi konflik agraria dengan mengkaji Perda Perlindungan Tanah Ulayat, menargetkan Ranpergub turunannya selesai Juli 2026. Inisiatif ini melibatkan DPRD dan BPN untuk menyusun mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat kuratif dan preventif, guna mengatasi tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat adat dan perusahaan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah mempersiapkan kajian substansi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tanah Ulayat sebagai respons institusional terhadap eskalasi konflik agraria yang dipicu oleh tumpang tindih klaim hak atas lahan antara masyarakat adat dan sektor usaha. Langkah ini diambil setelah adanya kenaikan frekuensi laporan dan gugatan masyarakat terkait dugaan pencaplokan lahan adat oleh perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari pihak berwenang. Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengonfirmasi bahwa tim internal telah melakukan identifikasi awal terhadap pola dan lokasi-lokasi konflik, dengan temuan mengindikasikan kerawanan tinggi di sejumlah wilayah administratif di bawah yurisdiksi provinsi tersebut.

Rangkaian Langkah Otoritas Daerah dan Identifikasi Pola Konflik

Dalam rangkaian koordinasi teknis, Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemprov Kalteng telah melaksanakan rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Komisi terkait Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah. Agenda utama pertemuan tersebut adalah sinkronisasi percepatan penyusunan naskah akademik dan draft perda, yang secara khusus dirancang untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang komprehensif. Darliansjah menegaskan bahwa rancangan regulasi ini tidak hanya bersifat kuratif untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah terjadi, tetapi juga bersifat preventif untuk memperkecil potensi munculnya konflik serupa di masa depan, mengingat kompleksitas tata kelola lahan di wilayah dengan tutupan hutan dan aktivitas usaha skala besar.

Beberapa pola konflik yang mulai teridentifikasi dalam kajian awal mencakup situasi di mana:

  • Kawasan tanah ulayat yang secara turun-temurun dikelola masyarakat adat tumpang tindih dengan data perizinan konsesi atau HGU perusahaan perkebunan dan kehutanan.
  • Terjadi ketidakjelasan atau tumpang tindih data spasial antara peta partisipatif masyarakat adat dengan peta resmi dari instansi teknis, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Proses penerbitan izin usaha di tingkat daerah tidak sepenuhnya melalui proses mediasi dan persetujuan dari pemegang hak ulayat, meskipun hal tersebut diamanatkan dalam sejumlah regulasi nasional.
Identifikasi ini menjadi basis bagi Pemprov Kalteng untuk merumuskan norma hukum daerah yang lebih spesifik dan kontekstual.

Strategi Sinergi Lintas Lembaga dan Kerangka Waktu Implementasi

Untuk memperkuat landasan substantif dan teknis perda, Pemprov Kalimantan Tengah berkomitmen melibatkan secara aktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam seluruh tahap pembahasan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi pasal-pasal. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk menjamin keselarasan antara regulasi daerah dengan kebijakan dan sistem administrasi pertanahan nasional, termasuk dalam hal verifikasi data, penyelesaian sengketa, dan penguatan sertifikasi tanah ulayat. Partisipasi BPN diharapkan dapat mengintegrasikan perspektif teknis pertanahan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat adat yang diusung dalam raperda.

Pihak otoritas provinsi telah menetapkan kerangka waktu yang jelas untuk proses legislasi ini. Target utama adalah penyelesaian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai produk hukum turunan operasional dari Perda. Batas waktu penyelesaian Ranpergub ditetapkan paling lambat pada bulan Juli 2026. Langkah ini menunjukkan pendekatan bertahap namun terstruktur dari Pemprov Kalteng, di mana Perda akan menjadi payung hukum utama, sedangkan Ranpergub akan mengatur hal-hal teknis seperti tata cara pengakuan, pendaftaran, penyelesaian sengketa, serta kelembagaan yang menanganinya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Inisiatif penyusunan Perda Perlindungan Tanah Ulayat di Kalimantan Tengah ini merupakan langkah strategis yang perlu diiringi dengan pemetaan partisipatif yang menyeluruh dan sosialisasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat tapak. Pemerintah daerah, khususnya di kabupaten/kota yang menjadi episentrum konflik agraria, harus mempersiapkan kapasitas kelembagaan dan SDM untuk mengimplementasikan aturan ini. Koordinasi yang erat antara Pemprov, DPRD, BPN, pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan masyarakat adat pada fase selanjutnya akan menjadi penentu utama efektivitas regulasi ini dalam meredam kerawanan sosial akibat sengketa tanah dan menguatkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Darliansjah
Organisasi: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Panitia Khusus, Badan Pertanahan Nasional
Lokasi: Kalimantan Tengah
Berita Terkait