Bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor telah menyebabkan pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menetapkan status keadaan darurat bencana di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 22 Mei 2026. Penetapan tersebut, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026, dilakukan menyusul kondisi yang mengancam kehidupan masyarakat. Tidak hanya Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka juga mengalami dampak serius dari bencana yang melanda dua wilayah administratif utama di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Analisis Kondisi Kerawanan Wilayah di Kolaka Timur dan Kolaka
Status keadaan darurat ditetapkan secara spesifik untuk 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka Timur. Wilayah tersebut mencakup Lambandia, Aere, Poli Polia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, dan Ueesi. Sebagaimana dijelaskan oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, penetapan ini merupakan respons terhadap kerawanan wilayah yang telah nyata mengganggu kehidupan masyarakat di daerah terdampak. Di Kabupaten Kolaka, kerawanan wilayah terlihat pada dampak yang meluas. Banjir telah berdampak pada 587 unit rumah warga yang tersebar di 9 kelurahan di tiga kecamatan:
- Latambaga
- Pomalaa
- Samaturu
Dampak dan Respons Penanggulangan Bencana
Dampak bencana hidrometeorologi ini tidak hanya terbatas pada kerusakan infrastruktur perumahan. Fasilitas publik dan ekonomi masyarakat juga mengalami kerusakan signifikan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka melaporkan kerusakan pada:
- 10 unit fasilitas pendidikan
- 23 hektare lahan sawah
- 10,5 hektare tambak
- 8 hektare kebun
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem periode 9-11 Mei 2026, di mana sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi dilanda hujan sedang hingga lebat. Peringatan ini menegaskan pentingnya pemantauan dan kesiapsiagaan di wilayah-wilayah yang secara historis memiliki indikator kerawanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
Catatan strategis untuk pemerintah daerah, terutama di wilayah Sulawesi Tenggara, adalah untuk memperkuat sistem pemetaan kerawanan wilayah berbasis data real-time dan historis. Upaya koordinasi lintas lembaga, seperti yang telah dilakukan BPBD Kolaka, perlu didukung dengan optimalisasi penggunaan teknologi pemantauan cuaca dan hidrologi. Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan personel, peralatan, serta protokol evakuasi yang jelas dan dipahami masyarakat di setiap wilayah administrasi yang masuk dalam kategori rawan bencana. Pembelajaran dari penanggulangan bencana di Kolaka dan Kolaka Timur ini dapat menjadi basis untuk memperkuat kebijakan mitigasi bencana di seluruh provinsi.