Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari, periode 11 hingga 17 Mei 2026. Keputusan resmi ini diambil melalui rapat koordinasi Forkopimda Kota Kendari, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta para kepala perangkat daerah, yang dilaksanakan di Balai Kota Kendari. Penetapan status darurat ini, seperti dijelaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, Cornelius Padang, bertujuan untuk memaksimalkan penanganan dengan melibatkan secara sinergis pemerintah provinsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dampak dan Sebaran Wilayah Terdampak Banjir
Berdasarkan data sementara BPBD Kota Kendari per 11 Mei 2026, bencana banjir yang berlangsung sejak 9 Mei 2026 telah menyebabkan dampak signifikan pada permukiman warga. Sebanyak 797 rumah atau kepala keluarga terendam, dengan total populasi terdampak mencapai 3.517 jiwa. Korban terdampak tersebar di 14 kelurahan yang mencakup enam kecamatan administrasi di wilayah Kota Kendari. Data ini masih bersifat sementara dan akan diperbarui sesuai dengan hasil verifikasi lapangan yang lebih mendetail. Selain sektor permukiman, dampak kerusakan juga meluas ke sektor pertanian dan infrastruktur, mengindikasikan skala bencana yang kompleks.
Pemetaan Kerusakan dan Tingkat Kerawanan Hidrometeorologis
Analisis dampak yang dirangkum BPBD menunjukkan kerusakan multi-sektor akibat banjir ini. Selain merendam permukiman, luapan air juga menggenangi lahan pertanian seluas 59 hektare serta merusak ruas jalan sepanjang kurang lebih 3,5 kilometer di berbagai titik di Kota Kendari. Lebih lanjut, bencana ini memicu kejadian ikutan yang memperparah kondisi, seperti tanah longsor di Kelurahan Anduonohu (Kecamatan Poasia) yang menimpa enam unit rumah. Beberapa titik lain juga mengalami longsor dan pohon tumbang yang menyebabkan kerusakan properti tambahan. Secara keseluruhan, sebaran wilayah terdampak mencakup:
- Kecamatan Baruga
- Kecamatan Poasia
- Kecamatan Kambu
- Kecamatan Wua-Wua
- Kecamatan Kadia
- Kecamatan Abeli
Penetapan status darurat oleh Pemkot Kendari ini bukan hanya respons administratif, tetapi juga penanda nyata terhadap peningkatan tingkat kerawanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologis. Data awal menunjukkan bahwa intensitas dan cakupan dampak kejadian 2026 ini tampak lebih parah dibandingkan peristiwa serupa pada tahun-tahun sebelumnya di provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini menyoroti urgensi untuk memperkuat sistem peringatan dini dan mitigasi berbasis risiko di tingkat kota.
Menutup laporan ini, pemerintah daerah Kota Kendari dan provinsi Sulawesi Tenggara perlu memandang penetapan status darurat ini sebagai titik awal untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola risiko bencana. Rekomendasi strategis mencakup percepatan pemetaan kerawanan berbasis unit kelurahan, peningkatan kapasitas drainase perkotaan yang terintegrasi, serta penegasan regulasi tata ruang yang memperhitungkan daerah genangan dan lereng rawan longsor. Koordinasi pascadarurat dengan Kementerian PUPR dan BNPB harus diarahkan tidak hanya pada rehabilitasi, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur yang lebih tangguh menghadapi ancaman hidrometeorologis di masa depan.