KOTA TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah mengintensifkan proses pemeriksaan hukum terhadap pengelola kawasan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinar Mas Land. Langkah ini diambil menyusul peristiwa bencana kebakaran gudang pestisida di Kawasan Industri Taman Tekno, BSD, pada awal Februari 2026, yang memicu kerusakan lingkungan dan pencemaran sistem perairan signifikan di wilayah administrasi ini. Dua perwakilan perusahaan telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kantor Kejari Tangsel pada 30 April 2026 sebagai bagian dari penyelidikan komprehensif untuk menetapkan tanggung jawab hukum.
Kronologi Bencana dan Cakupan Dampak Lingkungan di Tangerang Selatan
Kebakaran yang bermula dini hari tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material. Proses pemadaman justru memperluas kontaminasi ketika air bercampur residu pestisida mengalir melalui sistem drainase. Laporan teknis Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan mendokumentasikan titik-titik penyebaran aliran air tercemar sebagai indikator kerawanan wilayah:
- Got dan jaringan gorong-gorong dalam Kawasan Industri Taman Tekno
- Anak Sungai Jaletreng sebagai titik muara sementara
- Kali Angke yang terhubung dengan sistem hidrologi wilayah lebih luas
- Kawasan permukiman dan komersial BSD yang berpotensi terdampak sekunder
Komandan Regu Damkar Tangerang Selatan, Sahroni, mengonfirmasi dampak ekologis langsung berupa fenomena kematian ikan massal di sepanjang aliran yang terdampak. Indikator biologis ini menjadi bukti awal tingkat kontaminasi bahan kimia yang mengancam keberlanjutan ekosistem perairan di Tangerang Selatan.
Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Pengelolaan Kawasan Terpadu
Pemeriksaan hukum oleh Kejari Tangsel dilakukan berdasarkan mandat penegakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan daerah terkait. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, menegaskan penyelidikan difokuskan pada tiga aspek kunci tata kelola ruang dan pengendalian risiko:
- Kesesuaian lokasi gudang penyimpanan pestisida dengan rencana tata ruang dan ketentuan zonasi untuk industri berisiko tinggi.
- Kecukupan infrastruktur dan sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam kawasan terpadu.
- Ketersediaan serta implementasi protokol tanggap darurat bencana industri dalam struktur manajemen pengelola kawasan.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi landasan fundamental untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya, termasuk potensi tuntutan pidana dan administratif terkait pencemaran lingkungan.
Insiden ini mengungkap kerentanan sistemik dalam pengelolaan risiko industri, khususnya di daerah yang mengalami transformasi cepat seperti Tangerang Selatan. Penempatan fasilitas penyimpanan bahan kimia berisiko tinggi di kawasan berbatasan dengan permukiman dan sistem perairan utama menunjukkan perlunya evaluasi ulang dokumen tata ruang dan perizinan lingkungan secara komprehensif oleh Pemerintah Kota. Sebagai rekomendasi strategis, diperlukan pemetaan kerawanan lingkungan yang lebih detail untuk seluruh kawasan industri di wilayah ini, dilengkapi dengan sistem pemantauan kualitas air real-time di titik-titik rawan. Selain itu, integrasi protokol tanggap darurat antar dinas—terutama Damkar, Lingkungan Hidup, dan Kesehatan—harus diperkuat untuk membentuk respons terpadu yang dapat memitigasi eskalasi bencana serupa di masa depan.