Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia gugur dalam tugas akibat penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) saat melaksanakan fungsi mediasi dan pengamanan pada bentrokan antarwarga di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (19/3), tepatnya di Desa Waelo Kecamatan Leihitu, di mana Brigadir Arya Supena bertugas melerai konflik sosial yang tengah bereskalasi. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Maluku telah menerima laporan resmi terkait kejadian yang mengancam stabilitas keamanan teritorial di wilayah tersebut.
Konflik Sosial dan Tantangan Keamanan di Maluku Tengah
Bentrokan warga yang dipicu sengketa lahan adat tersebut telah menyebabkan kerusuhan, mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa aparat keamanan dari Polres Maluku Tengah diterjunkan untuk memisahkan massa, namun justru menjadi sasaran kekerasan bersenjata. Indikator kerawanan wilayah yang teridentifikasi mencakup:
- Sengketa lahan warisan yang belum tuntas secara administratif dan hukum adat.
- Polarisasi kelompok masyarakat yang berpotensi memicu konflik horizontal berulang.
- Penggunaan senjata api ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Rentan eskalasi konflik menjadi lebih luas mengingat sejarah konflik sosial di Maluku.
Kantor Kesbangpol Maluku Tengah mencatat, konflik ini merupakan puncak dari ketegangan yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan beberapa upaya mediasi oleh tokoh adat dan pemerintah setempat belum sepenuhnya berhasil.
Respons Institusi Keamanan dan Langkah Penanganan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penyelidikan mendalam terhadap kasus penembakan yang menyebabkan anggota Polri tewas ini. Brigadir Arya Supena akan dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa sebagai penghormatan atas pengabdiannya. Polda Maluku bersama Polres Maluku Tengah telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis:
- Peningkatan patroli dan pengamanan di zona rawan konflik, khususnya di Desa Waelo dan sekitarnya.
- Pendekatan intensif kepada tokoh masyarakat, pemuda, dan pemimpin adat untuk meredam ketegangan dan mencegah meluasnya konflik.
- Operasi penangkapan terhadap pelaku penembakan serta penggeledahan untuk mengamankan senjata ilegal.
- Koordinasi dengan Kodam XVI/Pattimura dan Pemkab Maluku Tengah untuk mengamankan situasi.
Kapolda Maluku Irjen Polisi Lotharia Latif menekankan bahwa prioritas utama adalah mengamankan wilayah, melindungi warga, serta menciptakan kondisi kondusif untuk dialog penyelesaian sengketa. Data sementara menunjukkan bahwa situasi telah mulai terkendali, namun ancaman laten masih ada.
Untuk pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih struktural. Catatan strategis meliputi percepatan proses mediasi dan adjudikasi sengketa lahan melalui mekanisme peradilan adat dan pengadilan negeri secara paralel, disertai pendampingan hukum dari pemerintah. Pemerintah daerah perlu memperkuat fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan Kesbangpol dalam memetakan potensi konflik serupa di wilayah lain. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di zona rawan dapat menjadi pendekatan pre-emptif untuk mengurangi akar ketegangan sosial. Sinergi trilogi keamanan—TNI, Polri, dan masyarakat—harus ditingkatkan dengan skema pelibatan tokoh lokal yang kredibel dalam setiap upaya penyelesaian konflik di Maluku Tengah.