Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi potensi konflik sosial di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Identifikasi ini didasarkan pada laporan pemetaan kerawanan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Poso, yang mengindikasikan ketegangan antar kelompok masyarakat terkait penggunaan lahan perkebunan dan sumber daya air. Temuan ini menjadi sorotan penting dalam konteks menjaga stabilitas daerah di wilayah Sulawesi Tengah.
Pemetaan Kerawanan dan Titik Konflik di Poso Pesisir
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kesbangpol Kabupaten Poso kepada DPRD Provinsi, ketegangan sosial di Kecamatan Poso Pesisir berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka. Akar permasalahan utama terletak pada sengketa penggunaan lahan untuk perkebunan serta akses terhadap sumber daya air yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Guna merespons potensi konflik tersebut, telah dilaksanakan forum koordinasi yang melibatkan Kesbangpol, Kepolisian Resort (Polres) Poso, dan pemerintah kecamatan setempat. Forum ini bertujuan memetakan secara komprehensif titik-titik rawan konflik di daerah tersebut, dengan hasil sebagai berikut:
- Terdapat tiga desa yang diidentifikasi memiliki indeks kerawanan tinggi, yaitu Desa Togondo, Desa Kayu Bunga, dan Desa Tinombo.
- Isu utama yang terdata adalah persoalan batas administrasi lahan yang tidak jelas dan persaingan dalam pemanfaatan sumber air untuk irigasi perkebunan dan kebutuhan domestik.
- Koordinasi lintas instansi di tingkat lapangan dianggap penting untuk mencegah eskalasi ketegangan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Mitigasi dan Langkah Antisipasi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah telah merancang sejumlah upaya mitigasi untuk menurunkan tingkat kerawanan dan mencegah konflik sosial terbuka di Kecamatan Poso Pesisir. Rencana aksi ini diformulasikan berdasarkan data yang dihimpun dari pemetaan kerawanan. Langkah utama yang akan ditempuh adalah pendekatan dialog lintas kelompok masyarakat dengan difasilitasi oleh pemerintah dan tokoh adat. Selain itu, untuk mengatasi sumber konflik terkait lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso akan melakukan penegasan dan sosialisasi batas-batas administrasi lahan secara definitif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi klaim tumpang tindih atas sejumlah lahan perkebunan. Kolaborasi antara pemerintah kabupaten dengan instansi penegak hukum, seperti Polres Poso, juga akan terus ditingkatkan untuk menciptakan suasana kondusif dan mengawal proses mediasi yang berjalan.
Keberhasilan upaya mitigasi konflik di daerah ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah. Selain pelibatan pihak Kepolisian dan BPN, peran pemerintah desa dan lembaga adat dalam melakukan pendekatan kultural di tingkat akar rumput juga menjadi kunci. Pemantauan berkelanjutan terhadap dinamika sosial di tiga desa berindeks kerawanan tinggi mutlak diperlukan untuk memberikan respons yang cepat dan tepat.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pendekatan dialog tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang berkelanjutan. Penguatan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan konflik, serta transparansi dalam setiap proses penegasan batas lahan oleh BPN, merupakan hal yang krusial. Pemetaan kerawanan ini juga sebaiknya menjadi dasar bagi pemerintah Kabupaten Poso dan Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengalokasikan sumber daya dan program pembangunan yang tepat sasaran, khususnya di sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, guna mengatasi akar masalah secara struktural dan mencegah terulangnya potensi konflik serupa di masa depan.