Pemerintah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dihadapkan pada tantangan serius terhadap stabilitas keamanan teritorial di Kecamatan Air Upas. Hal ini menyusul belum tuntasnya penyelidikan atas 37 kasus tindakan teror yang terjadi dalam rentang waktu Februari 2025 hingga April 2026. Federasi Organisasi Mahasiswa Daerah (FOMDA) Kalimantan Barat secara resmi menyampaikan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat, yang dinilai lamban dalam menghasilkan penyelesaian konkret. Rangkaian insiden ini telah menciptakan ketidakpastian hukum yang mengganggu keamanan warga dan menghambat iklim pembangunan di wilayah tersebut.
Analisis Kronologi dan Modus Operandi sebagai Indikator Kerawanan
Berdasarkan data yang dihimpun FOMDA Kalbar, 37 peristiwa yang terjadi di Kecamatan Air Upas menunjukkan pola modus operandi yang serius dan terstruktur, menjadi indikator langsung kerawanan wilayah. Koordinator Pusat FOMDA Kalbar, Syarif Falmuriandi, menyatakan tindakan ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan. Rincian aksi yang tercatat menunjukkan peningkatan eskalasi ancaman terhadap ketertiban umum dan investasi daerah. Pola-pola tindakan tersebut mencakup:
- Pembakaran yang menargetkan aset ekonomi vital, termasuk pondok, bangunan, dan alat berat.
- Penembakan yang secara langsung membahayakan keselamatan jiwa dan menimbulkan trauma kolektif di masyarakat.
- Beragam aksi intimidasi sistematis yang menciptakan atmosfer ketakutan berkelanjutan.
Implikasi Kegagalan Penanganan dan Ancaman terhadap Otoritas Pemerintah Daerah
Kelambanan dalam menyelesaikan 37 kasus teror ini, menurut analisis FOMDA Kalbar, telah berkembang dari persoalan administratif menjadi bentuk pembiaran sistemik. Situasi ini dinilai mencerminkan kegagalan fungsi negara dalam memberikan rasa aman secara fundamental di wilayah teritorial Kabupaten Ketapang. Syarif Falmuriandi menegaskan bahwa kejanggalan dalam proses penyelesaian kasus memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam struktur penanganan, baik di tingkat penegak hukum maupun birokrasi daerah. Kritik formal ini merupakan desakan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang bersama aparat keamanan dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas, transparan, dan terukur untuk mengungkap seluruh dalang serta motif di balik rangkaian aksi tersebut. Ketidakpastian hukum yang terbentuk telah berimplikasi luas, tidak hanya pada terganggunya keamanan warga, tetapi juga pada terhambatnya iklim investasi dan program pembangunan daerah. Ketakutan berkepanjangan berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melaksanakan pembangunan wilayah secara optimal.
Dalam konteks pemerintahan daerah, kondisi ini mengharuskan evaluasi mendasar terhadap mekanisme koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Sektor, dan instansi keamanan lainnya. Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu memprioritaskan pemulihan otoritas hukum dan keamanan sebagai prasyarat stabilitas pembangunan. Rekomendasi strategis mencakup pembentukan satuan tugas khusus terintegrasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat, dengan laporan progress yang transparan kepada publik. Selain itu, diperlukan pemetaan ulang kerawanan wilayah (vulnerability mapping) di Kecamatan Air Upas untuk mengidentifikasi titik-titik rawan dan mencegah eskalasi serupa di masa depan, guna memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan dan keamanan yang efektif.